KY Harap Hakim Vonis Penyerang Novel Baswedan Sesuai Fakta Persidangan

Jaja mengaku, Komisi Yudisial (KY) turut melakukan pemantauan jalannya proses persidangan Novel Baswedan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Jul 2020, 17:36 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2020, 17:35 WIB
Novel Baswedan
Penyidik KPK Novel Baswedan usai memneuhi panggilan penyidik Komisi Kejaksaan di Jakarta, Kamis (2/7/2020). Novel Baswedan memberikan keterangan terkait aduan masyarakat terhadap penuntut kasus penyerangan air keras pada 2017. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus berharap, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis dua terdakwa kasus penyerangan air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan sesuai dengan fakta hukum dalam persidangan. 

"Saya pernah melakukan pemantauan sekali ya, selama proses itu sesuai fakta hukum di persidangan, KY tentunya memberikan kewenangan kepada para hakim memutus sesuai fakta hukum di persidangan," ujar Jaja di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2020).

Jaja menegaskan, setiap hakim memiliki kewenangan memutus suatu perkara tanpa intervensi dari pihak mana pun. Sehingga, jaja berharap majelis hakim yang menangani dua terdakwa penyerang Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dapat memutus perkara sesuai fakta hukum di persidangan.

"Siapapun tidak boleh intervensi, KY atau siapapun tidak boleh intervensi. Hakim harus memutus sesuai fakta di persidangan," tegas Jaja.

Jaja mengaku, pihaknya turut melakukan pemantauan jalannya proses persidangan tersebut. Pemantauan itu dilakukan dengan turun langsung ke ruang sidang maupun secara daring.

"Karena ada sidang virtual disiarkan secara media elektronik, selain pantau langsung juga kita pantau media elektronik," kata Jaja.

Dia pun mengaku, pihaknya menerima laporan permintaan pemantauan persidangan kasus penyerangan terhadap Novel. Pemantauan itu dilakukan tidak lain untuk menemukan adanya unsur kejanggalan dalam sidang tersebut.

"Setiap yang menjadi konsumsi publik, KY selalu pantau," terang Jaja.

Oleh karena itu, Jaja menyebut jika terdapat pihak-pihak yang nantinya merasa kurang puas akan vonis hakim dalam kasus Novel Baswedan, bisa melakukan upaya hukum lain. Seperti banding dan kasasi.

"Kalau enggak puas terhadap putusan, silakan banding dan kasasi," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Novel Baswedan Sebut Vonis Teror Air Keras Bakal Jadi Wajah Hukum Indonesia

Novel Baswedan
Penyidik KPK Novel Baswedan usai memneuhi panggilan penyidik Komisi Kejaksaan di Jakarta, Kamis (2/7/2020). Novel Baswedan memberikan keterangan terkait aduan masyarakat terhadap penuntut kasus penyerangan air keras pada 2017. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Dua penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bakal menghadapi vonis pada 16 Juli 2020. Novel menyebut, vonis tersebut bakal menjadi tampilan wajah hukum di Indonesia.

Novel mengaku tak banyak berharap dengan persidangan kasus ini.

"Sulit untuk menaruh harapan terhadap proses hukum yang banyak janggal dan jauh dari fakta kejadian. Saya lebih melihat putusan nanti akan jadi tampilan wajah hukum di Indonesia," ujar Novel saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2020).

Novel Baswedan menyebut banyak kejanggalan dari awal kasus ini diungkap Polri. Menurut dia, kedua terduga pelaku, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis bukanlah pelaku sebenarnya.

Selain itu, dalam dakwaan kasus ini banyak yang janggal. Mulai dari material yang disebut untuk menyiram dirinya adalah air aki, bukan air keras, hingga tak dihadirkannya saksi kunci yang menurut Novel berada di lokasi kejadian.

Oleh karena itu, Novel menyebut vonis terhadap dua terduga pelaku dirinya merupakan tampilan buruk wajah hukum di Indonesia.

"Apakah (tampilannya) akan tampak lumayan atau sangat buruk," kata Novel Baswedan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya