Polres Bogor dan Bea Cukai Ungkap Produksi Tembakau Sintetis di Tajurhalang

Pengungkapan kasus tembakau sintetis tersebut berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai dengan adanya kiriman paket berisi serbuk kimia yang dikemas bungkusan kertas layaknya dokumen.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 11 Jul 2020, 10:25 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2020, 10:25 WIB
gorila
Barang bukti ganja gorila yang disitas Polres Bogor. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Bogor - Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor membongkar produksi narkotika tembakau sintetis (gorila) di sebuah kontrakan yang berlokasi di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ada 3 orang yang ditangkap dalam penggerebekan tersebut.

"Kami tangkap tiga orang tersangka yang memproduksi dan pengedar, AR (20), MZ (21), dan AI (25). Ditangkap beserta barang buktinya, mereka kerjanya serabutan," ujar Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Eka Candra, Cibinong, Kabupaten Bogor, seperti dilansir Antara, Jumat 10 Juli 2020.

Dia menuturkan, pengungkapan kasus tembakau sintetis tersebut berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai dengan adanya kiriman paket berisi serbuk kimia yang dikemas bungkusan kertas layaknya dokumen.

Setelah Bea Cukai melakukan pengujian, paket kiriman dari Belanda itu mengandung bahan narkotika golongan satu yang ternyata dijadikan bahan campuran tembakau oleh tersangka, sehingga menghasilkan tembakau sintetis.

Menurut dia, transaksi itu dilakukan secara online melalui media sosial.

Candra mengatakan, kepolisian bersama Bea Cukai Soekarno-Hatta lantas melakukan penyelidikan ke alamat penerima, yakni wilayah Tajurhalang, Kabupaten Bogor, dan menangkap tiga tersangka.

"Awal temuannya dari Bea Cukai yang mencurigai ada paket berupa dokumen, tapi pas di x-ray kok berupa serbuk, setelah dicek itu narkotika yang akan dikirim ke daerah Bogor," ujar Candra soal tembakau sintetis.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Barang Bukti

Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 5 kilogram tembakau sintetis siap edar, 54 gram biang tembakau sintesis, 1 buah kompor gas, 2 buah tabung kecil, 4 botol alkohol, 1 buah alat pres, 1 buah timbangan digital, 25 plastik pembungkus paket tembakau sintetis, dan 5 lembar stiker hologram.

Candra menyebutkan, hasil pemeriksaan sementara para tersangka mengaku sudah memproduksi dan menjual barang tersebut sejak Maret 2020, dengan harga bervariasi per bungkus, mulai Rp800 ribu hingga Rp3 juta.

"Sudah sampai Rp 100 juta keuntungannya, karena gorila (tembakau sintetis) itu mahal harganya. Jadi mereka jual sudah sejak bulan Maret dan dijualnya online jadi random siapa saja sasaran mereka," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya