Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mengizinkan sejumlah sektor hiburan, termasuk gelanggang rekreasi olahraga untuk kembali beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.
Sektor hiburan dan rekreasi olahraga itu diperbolehkan beroperasi mulai Minggu 12 hingga 16 Juli 2020. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor 140 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia pada 6 Juli 2020.
"Gelanggang rekreasi olahraga, terkecuali gelanggang renang atau kolam renang," kata Cucu, Rabu 8 Juli 2020.
Advertisement
Gelanggang rekreasi olahraga yang diizinkan beroperasi selama PSBB transisi terdiri dari lapangan golf, pusat kebugaran jasmani, dan rumah biliar atau bola sodok. Lalu ada pula gelanggang bola gelindingan atau bowling, seluncur atau ice skating, dan pusat kebugaran.
Cucu menyatakan bahwa waktu operasionalnya masih dilakukan pembatasan. Sebab saat ini masih perpanjangan PSBB masa transisi.
"Untuk lapangan golf/pertandingan golf/turnamen mulai pukul 06.00-19.00 WIB. Pusat kesegaran jasmani (softolay, trampoline) pukul 10.00-19.00 WIB," ucapnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Jam Operasi Biliar hingga Ice Skating
Kemudian rumah biliar atau bola sodok dan gelanggang bola gelinding atau bowling mulai beroperasi pukul 12.00-24.00 WIB. Sedangkan seluncur atau ice skating beroperasi kembali pukul 10.00-20.00 WIB.
"Pusat olahraga atau pusat kebugaran itu pukul 06.00 sampai 20.00 WIB," katanya.
Advertisement