Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap pemerintah memperbaiki program Kartu Prakerja secara menyeluruh sesuai rekomendasi yaang diberikan lembaga antirasuah.
"KPK harap program Kartu Prakerja diperbaiki secara menyeluruh sesuai rekomendasi kami sebelum kembali dijalankan," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/7/2020).
Baca Juga
Ipi mengaku telah menyampaikan kepada Menko Perekonomian, bahwa KPK menemukan empat aspek permasalahan dalam tata laksana program yang perlu diperbaiki sebelum dilanjutkan.
Advertisement
Empat temuan KPK itu antara lain terkait proses pendaftaran, kemitraan dengan platform digital, materi pelatihan, hingga pelaksanaan program Kartu Prakerja.
Ipi mengatakan, permasalahan salah satunya disebabkan karena desain program Kartu Prakerja disusun untuk kondisi normal sesuai Perpres No 36 Tahun 2020. Namun, dalam situasi pandemi Covid-19, program ini kemudian diubah menjadi semi-bantuan sosial.
"Sehingga, dari sisi regulasi perlu disesuaikan," kata Ipi.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Rekomendasi KPK
Sebelumnya, terkait permasalahan pada empat aspek tata laksana program Kartu Prakerja, KPK merekomendasikan agar menghentikan sementara program Kartu Prakerja gelombang keempat sambil dilakukan evaluasi atas gelombang sebelumnya dan perbaikan untuk kelanjutan program.
Kemudian KPK meminta pengembalian implementasi program Kartu Prakerja kepada kementerian yang relevan yaitu Kemenaker mengingat infrastruktur yang sudah tersedia.
Rekomendasi tersebut juga disertai sejumlah rekomendasi teknis untuk memperbaiki permasalahan yang ditemukan dalam empat aspek tata laksana program, yaitu, penerimaan peserta dilakukan dengan metode pasif dimana peserta yang disasar pada whitelist, tidak perlu mendaftar daring melainkan akan dihubungi manajemen pelaksana untuk kemudian ikut program.
Penggunaan NIK sebagai identifikasi peserta sudah memadai, tidak perlu dilakukan penggunaan fitur lain yang tidak efisien dari sisi anggaran.
Komite agar meminta legal opinion ke Jamdatun Kejaksaan Agung RI tentang kerjasama dengan delapan platform digital ini apakah termasuk dalam cakupan pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah.
Platform digital tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan lembaga penyedia pelatihan. Dengan demikian 250 pelatihan yang terindikasi harus dihentikan penyediaannya.
Kurasi materi pelatihan dan kelayakannya untuk diberikan secara daring agar melibatkan pihak-pihak yang kompeten dalam area pelatihan serta dituangkan dalam bentuk petunjuk teknis.
Materi pelatihan yang teridentifikasi sebagai pelatihan yang gratis melalui jejaring internet, harus dikeluarkan dari daftar pelatihan yang disediakan lembaga penyedia pelatihan.
Pelaksanaan pelatihan daring harus memiliki mekanisme kontrol agar tidak fiktif, misalnya pelatihan harus interaktif sehingga bisa menjamin peserta yang mengikuti pelatihan mengikuti keseluruhan paket.
Advertisement