Anggota Berstatus PDP Covid-19 Meninggal, Gedung DPRD Jateng Tutup 3 Hari

Selama ditutup, ruangan dalam Gedung DPRD Jawa Tengah akan disemprot disinfektan untuk mencegah penyebaran Corona Covid-19.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 13 Jul 2020, 13:23 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2020, 12:52 WIB
jenazah PDP Corona Thumbnail
jenazah PDP Corona Thumbnail

Liputan6.com, Jakarta - Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah (DPRD Jateng) di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, ditutup selama tiga hari. Penutupan Gedung DPRD Jawa Tengah itu lantaran seorang anggota DPRD yang pernah berstatus sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) Corona Covid-19 meninggal dunia.

"Penutupan seluruh ruang komisi di lantai tiga dan ruang Fraksi Partai Golkar kami lakukan mulai hari ini sampai tiga hari ke depan," ujar Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Tengah Urip Sihabudin, seperti dilansir Antara, Senin (13/7/2020).

Dia menjelaskan, selama ditutup, ruangan dalam Gedung DPRD Jawa Tengah akan disemprot disinfektan. Selain itu, pemeriksaan Corona Covid-19 akan dilakukan pada seluruh anggota dewan dan staf komisi guna mencegah penularan meluas.

"Ini inisiatif Setwan dan pimpinan dewan, istilahnya bersih-bersih dengan ditutup tiga hari. Kami kosongkan juga karena kebetulan pansus sedang ada kegiatan jadi ini untuk antisipasi saja sebetulnya," kata Urip.

Sebelumnya, anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah Syamsul Bahri, ​​​​​yang pernah berstatus sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) Corona Covid-19 meninggal dunia pada Minggu, 12 Juli 2020.

Berdasarkan hasil penelusuran, politikus Partai Golkar asal Kota Surakarta itu beberapa hari lalu bertugas di Gedung DPRD Jawa Tengah.

"Beliau tanggal 1 Juli say hello ke ruang fraksi, sebelumnya, tanggal 22-25 Juni 2020, ada rapat di dewan, tanggal 26 Juni 2020 di Solo," jelas Urip.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tak Ada Kegiatan Apa pun

ilustrasi foto gedung perusahaan.
ilustrasi foto gedung perusahaan. (iStockphoto)

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sukirman mengatakan, sejak hari ini, Senin (13/7/2020), ruang Komisi A hingga Komisi E di lantai tiga gedung DPRD tidak boleh digunakan untuk kegiatan apa pun.

Menurut dia, pimpinan dan anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah beserta jajarannya diwajibkan mengikuti tes cepat Corona Covid-19 di Gedung DPRD Jawa Tengah.

"Semoga semuanya non-reaktif. Bila mana ada satu anggota Komisi E atau staf reaktif, maka akan dilakukan rapid test dan swab test ke seluruh anggota DPRD dan jajaran Gedung Berlian," terang Sukirman.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya