Disdik DKI: Ada Skema Pembayaran Mencicil untuk Pemegang KJP Tak Lolos PPDB

Disdik DKI Jakarta juga berkoordinasi dengan Kemenag untuk menerima peserta didik di madrasah negeri.

oleh Ika Defianti diperbarui 15 Jul 2020, 05:15 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2020, 05:15 WIB
Sosialisasi Sistem Pencairan Dana Kartu Jakarta Pintar
Siswi menunjukan KJP usai menerimanya di SMK 56 Pluit, Jakarta (21/5/2015). Pemprov DKI Jakarta bekerjasama dengan Bank DKI memberikan pelayanan dengan metode transaksi elektronik atau non-tunai untuk pencairan dana KJP. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana menyatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan terhadap peserta didik baru pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang tidak diterima di sekolah negeri.

Dinas Pendidikan DKI telah berkoordinasi dengan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) terkait skema pembiayaan siswa saat sekolah. Sebab sekolah swasta tidak mungkin melakukan pembiayaan dengan gratis.

"Kemarin kami simulasikan kalau anak KJP. Bayarannya itu bayaran sejumlah KJP yang ada dan cicilan untuk uang pangkalnya, bisa dimanfaatkan sebagian dari dana berkala yang setiap semester untuk beli seragam, sepatu," kata Nahdiana saat rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Dinas Pendidikan DKI juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag), yakni untuk menerima peserta didik di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (tingkat SD), Madrasah Tsanawiyah Negeri (tingkat SMP), dan Madrasah Aliyah Negeri (tingkat SMA/SMK).

Saat ini, kata dia, pihaknya telah menerima laporan sebanyak 106 peserta didik yang tidak keterima di sekolah negeri sesuai data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Kami sasar dari sistem itu mereka yang tidak diterima. Bisa saja anak-anak ini diterima di sekolah-sekolah di bawah Kemenag, ini yang sedang kami cari," ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Solusi untuk Siswa Tereliminasi PPDB DKI 2020

Ratusan Orang Tua Demo PPDB di Kantor Nadiem
Orang tua murid yang tergabung dalam Forum Relawan PPDB DKI 2020 berdemonstrasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (29/6/2020). Mereka memprotes sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta yang seleksi penerimaannya berdasarkan usia. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Anjani menuntut Dinas Pendidikan DKI mengakomodasi solusi administrasi dan keuangan bagi calon peserta didik yang tereliminasi dari PPDB jalur zonasi.

Satu bentuk solusi konkret menurut Zita adalah menunjuk sekolah swasta menjadi rekanan Pemprov DKI.

"Sesuai janji Dinas Pendidikan di rapat Komisi E dua minggu lalu, Dinas Pendidikan janji mau kasih solusi administrasi ataupun keuangan anak yang tidak mampu dan tertolak di PPDB terpaksa nih harus masuk ke swasta," ujar Zita, Senin (6/7/2020).

Nantinya, bagi para ribuan peserta didik baru yang tidak lolos seleksi jalur zonasi dan terpaksa masuk ke sekolah swasta seluruh biaya digratiskan layaknya sekolah negeri. Tidak ada iuran bulanan, tidak ada uang pangkal, tak ada uang bangunan.   

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya