Jelang Vonis Teror Novel Baswedan, Tim Advokasi Minta MA Pantau Persidangan

Tim advokasi meminta MA menjamin objektifitas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara jelang sidang vonis yang akan digelar pada, Kamis, 16 Juli 2020 besok.

oleh Yopi Makdori diperbarui 15 Jul 2020, 19:13 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2020, 19:13 WIB
Novel Baswedan
Penyidik KPK Novel Baswedan usai memneuhi panggilan penyidik Komisi Kejaksaan di Jakarta, Kamis (2/7/2020). Novel Baswedan memberikan keterangan terkait aduan masyarakat terhadap penuntut kasus penyerangan air keras pada 2017. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Tim Advokasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meminta Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin meninjau langsung sidang vonis perkara penyerangan air keras terhadap Novel.

Tim advokasi meminta MA menjamin objektifitas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara jelang sidang vonis yang akan digelar pada, Kamis, 16 Juli 2020 besok.

"Tim Advokasi Novel Baswedan mendesak, Ketua MA untuk memberikan jaminan bahwa majelis hakim yang menyidangkan perkara ini akan bertindak objektif dan tidak ikut andil dalam peradilan sesat," ujar Kurnia Ramadhana, Rabu (15/7/2020).

Tim Advokasi Novel Baswedan juga meminta Komisi Kejaksaan memeriksa para penuntut umum atas dugaan pelanggaran etik. Penuntut umum diketahui menuntut dua terdakwa penyerang Novel, Rahmat Kadir Mahulette, dan Ronny Bugis masing-masing satu tahun penjara.

"Komisi Kejaksaan harus memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum," kata Kurnia.

Tak hanya itu, tim advokasi juga meminta Komisi Yudisial aktif mendalami dan memeriksa inidikasi dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Desak Bentuk TGPF Independen

Terhadap Propam Mabes Polri, tim advokasi juga meminta segera memeriksa Kadivkum, Irjen Rudy Herianto, yang sebelumnya menjadi penyidik kasus ini lalu kemudian menjadi kuasa hukum dua terdakwa.

"Terlebih terdapat dugaan penghilangan barang bukti dilakukan oleh yang bersangkutan (Irjen Rudy)," kata Kurnia.

Terakhir, tim advokasi mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen untuk membongkar kasus penyerangan terhadap Penyidik KPK, Novel Baswedan.

"Jika hal ini (pembentukan TGPF) tidak dilakukan, maka Presiden layak dikatakan gagal dalam menjamin keamanan warga negara mengingat Kapolri dan Kejagung berada di bawah langsung Presiden, terlebih lagi korban merupakan penegak hukum," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya