Liputan6.com, Jakarta Plt Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan pondok pesantren kecil mendapat bantuan Rp25 juta per ponpes karena pandemi COVID-19.
"Kategori besar, sedang, kecil tergantung santrinya. Untuk 500 santri ke bawah masuk golongan pesantren kecil, 500-1.500 santri kategori sedang dan di atas 1.500 itu kategori besar. Bantuan operasional kami berikan," kata Amin dalam jumpa pers daring di Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Dia mengatakan untuk pesantren kategori sedang mendapat bantuan Rp 40 juta per lembaga dan Rp50 juta untuk pesantren besar.
Advertisement
Bantuan, kata dia, merupakan bagian dari upaya pemulihan ekonomi di lingkungan pesantren.
Alasannya, pesantren selain sebagai lembaga pendidikan keagamaan juga berfungsi sebagai tempat bertumpunya mata pencaharian dalam ekosistem ponpes.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Jumlah Pesantren Penerima Bantuan
Kamaruddin mengatakan, berdasarkan pendataan yang dilakukan olehnya, sebanyak 14.900 pesantren kecil mendapat bantuan. Kemudian pesantren sedang terdapat 4.032, dan pesantren besar 2.200 lembaga.
"Bantuan pesantren terwujud menunjukkan bahwa anggaran sudah disahkan menjadi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Ditjen Pendidikan Islam," katanya.
Menurut dia, tantangan terkini adalah menyalurkan bantuan itu tepat sasaran dan akuntabel.
"Tantangannya strategi penyaluran. Strategi ini agar cepat dan akuntabel," kata dia.
Advertisement