Penjelasan Hakim Sebut Penyerang Novel Baswedan Tak Berniat Bikin Luka Berat

Kedua terdakwa penyerang Novel Baswedan masing-masing divonis hukuman 2 tahun penjara dan 1,5 tahun penjara.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 17 Jul 2020, 14:13 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2020, 14:13 WIB
FOTO: Sidang Putusan Kasus Penyiraman Novel Baswedan Digelar Secara Daring
Pewarta merekam layar monitor yang menampilkan dua terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette (kanan) dan Rony Bugis yang mengikuti sidang putusan secara teleconference di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis bersalah kepada dua terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan. Terdakwa Rahmat Kadir Maulette divonis 2 tahun penjara, sementara Ronny Bugis dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Rahmat Kadir dan Ronny Bugis terbukti bersalah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan luka berat seperti yang tercantum dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski begitu, dalam pertimbangannya majelis hakim menilai bahwa terdakwa tak bermaksud membuat Novel Baswedan mengalami luka berat. Hal itu sesuai dengan keterangan terdakwa yang sesuai dengan berita acara pemeriksaan laboratorium forensik.

Terdakwa Rahmat Kadir menyiram cairan H2S04 atau air aki ke wajah Novel Baswedan hingga menyebabkan sebelah mata mengalami luka permanen. 

Hakim dalam pertimbangnya pun menyampaikan kembali fakta-fakta di persidangan termasuk keterangan Rahmat Kadir saat diperiksa sebagai terdakwa. Rahmat Kadir mengaku mencampurkan H2S04 dengan air sebelum menyiramkan ke wajah Novel Baswedan.

Keterangan itu berkesuaian dengan berita acara pemeriksaan laboraturium forensik saat memeriksa barang bukti berupa pakaian, sandal, mug, sisa cairan dalam botol, dan potongan kayu nangka.

Juga surat keterangan hasil analisis asam sulfat mengenai barang buti pakaian, mug, potongan kayu nangka, dan sisa cairan dalam botol.

Serta diperkuat ahli kimia forensik di persidangan maupun kesimpulan tertulis sebagai ahli. Di mana keterangannya, air aki atau asam sulfat baterai memiliki kandungan asam sulfat sekitar 33,3 persen.

Sedangkan interpretasi hasil kajian Puslabfor yang dilakukan ahli terhadap sisa residu asam sulfat pada barang bukti baju gamis, kopiah, ujung sandal, potongan kulit nangka ditemukan kandungan asam sulfat yang bervariasi.

"17,35 persen pada baju gamis, 7,03 persen pada kopiah, 6,122 persen pada sandal, 16,3 persen dari air bisa dan mug. Kemudian 14,02 persen pada kulit pohon nangka, dan 23,49 persen dari cairan yang terdapat pada botol plastik," ucap hakim dalam persidangan, Kamis 16 Juli 2020.

Menurut ahli, variasi kandungan residu asam sulfat barang bukti dapat disebabkan oleh sisa asam sulfat yang telah mengalami pelepasan asam sulfat ke lingkungan hingga konsentrasinya lebih rendah daripada barang bukti cairan dalam botol air mineral.

Hasil pemeriksaan laboraturium kandungan asam sulfat dalam botol air mineral yang tersimpan hampir dua tahun adalah 23,49 persen.

“Dari pemeriksaan pertama kedua lab forensik Mabes di mana asam sulfat lebih stabil jika disimpan dalam plastik. Sehingga ahli menyimpulkan berdasarkan pengambilan sampel berdasarkan sisa paparan asam sulfat pada barang bukti menunjukkan bagian depan baju gamis dan ujung sendal telah tepapar asam sulfat dengan kosentrasi 23,49 persen," ujar hakim.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Bukan Niat Terdakwa

FOTO: Sidang Putusan Kasus Penyiraman Novel Baswedan Digelar Secara Daring
Petugas berdiri di sisi layar monitor yang menampilkan dua terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette (kanan) dan Rony Bugis yang mengikuti sidang putusan secara teleconference di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa yang menambahkan dan mencampurkan air dalam mug berisi air aki tersebut adalah merupakan wujud sikap batin atau mens rea pada diri terdakwa yang tercemin dalam pelaksaanaan perbuatan sebenarnya tidak menghendaki luka berat pada diri Novel Baswedan.

Sebab jika memang sejak awal mengkhendaki luka berat, kata hakim, tentunya terdakwa tidak perlu menambahkan air ke dalam mug yang telah terdakwa isi dengan air aki tersebut.

Novel Baswedan terpapar asam sulfat dengan kosentrasi 23,49 persen. Sementara, konsentrasi asam standar air aki 35 persen.

Terdakwa bisa melukai dengan cara lain apalagi terdakwa adalah anggota pasukan brimob yang terlatih untuk melakukan penyerangan fisik.

"Menimbang bahwa perbuatan terdakwa terhadap Novel Baswedan adalah memang terbukti mengakibatkan luka berat pada Novel Baswedan namun luka berat yang pada faktanya dialami oleh Novel Baswedan adalah bukan niat atau kehendak atau menjadi sikap batin pada diri terdakwa sejak awal," ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya