Jelang Pemberlakuan Denda di Kota Bogor, Petugas Gabungan Razia Masker

Kemungkinan akan ada pilihan hukuman lain selain dikenakan denda bagi warga yang tidak mengenakan masker.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 18 Jul 2020, 19:35 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2020, 19:35 WIB
FOTO: Penerapan Pembatasan Penumpang Dalam Gerbong KRL
Petugas memakai pelindung wajah dan masker dalam gerbong KRL tujuan Jakarta di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/6/2020). PT KCI membatasi jumlah penumpang 35- 40 persen dari kapasitas untuk jaga jarak aman antarpengguna KRL atau sekitar 74 penumpang per gerbong. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Menjelang pemberlakuan denda kepada warga yang tidak memakai masker saat berada di tempat umum, petugas gabungan menggelar sosialisasi di seputaran Kebun Raya Bogor, Jawa Barat, Sabtu (18/7/2020).

Tak hanya sosialisasi, personel gabungan dari unsur TNI, Polri, aparatur Pemerintah Kota Bogor dan organisasi masyarakat (ormas) juga melakukan operasi masker.

Para petugas menghampiri pengendara mobil maupun sepeda motor satu per satu saat lampu merah, terutama bagi yang tidak mengenakan atau melepas masker.

Kemudian petugas membagikan masker dan menyampaikan pentingnya mengenakan masker agar terhindar dari penularan virus Corona.

"Kegiatan ini dalam rangka penyadaran terhadap masyarakat untuk ikut berperan mengendalikan dan menurunkan tingkat penyebaran Covid-19," kata Ketua Gugus Tugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Dedie A Rachim.

Disamping itu, untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa akhir Juli 2020 akan diterapkan denda bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Sanksi ini akan berlaku di seluruh kota/kabupaten di Jawa Barat, termasuk Kota Bogor.

"Aturan itu mengacu ke Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat tentang pengenaan denda bagi warga Jawa Barat yang tidak memakai masker yang diberlakukan setelah 27 Juli. Sebagai penguat dari Perwali Kota Bogor tentang PSBB yang masih berlaku," terang Dedie.

Namun, terkait mekanisme pembayaran denda, kemungkinan akan ada pilihan hukuman lain selain dikenakan denda bagi warga yang tidak mengenakan masker.

"Masih dilakukan pembahasan," kata Wakil Wali Kota Bogor itu.

Sampai saat ini, Kota Bogor masih berada di zona kuning level III. Selama masa PSBB pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) tahap pertama yang akan berakhir pada 2 Agustus 2020 mendatang, jumlah kasus baru Covid-19 masih terjadi.

Karena itu, Dedie meminta semua pihak untuk bersama-sama menerapkan protokol kesehatan. Hal ini pula untuk mempertahankan level Ro (Reproduction number) atau angka reproduksi virus berada di bawah 1.

"Jika Kota Bogor berada di level yang aman, jadi tidak perlu kembali ke PSBB reguler, dimana seluruh kegiatan usaha dan kegiatan masyarakat kembali dibatasi," jelasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Puncak Pandemi di Jabar

Berdasarkan prediksi ahli epidemiologi, bahwa puncak pandemi Covid-19 di Jawa Barat berakhir bulan Januari 2021, dengan perkiraan jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 72 ribu orang.

Ada pula ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) memprediksi jika puncak pandemi Covid-19 baru akan terjadi pada Agustus 2021.

"Apapun pendapatnya, informasi itu perlu kita tangkap dan diwaspadai. Makanya kita terus edukasi, operasi masker untuk mendisiplinkan masyarakat supaya yang diprediksi para ahli tidak menjadi kenyataan," ujar Dedie.

Sementara itu, Dandim 0606 Kota Bogor, Kol. Inf. Roby Bulan yang turut serta ikut operasi masker menyatakan, sosialisasi dilakukan secara secara humanis pentingnya mengenakan masker. Selanjutnya membagikan masker terhadap pengguna jalan yang tidak mengenakan.

Upaya pencegahan penyebaran Covid-19, lanjut Roby, tentunya terus dilakukan bersama aparatur pemerintah daerah setempat.

Ketersediaan sarana cuci tangan, penyemprotan disinfektan secara berkala di gedung, fasilitas umum, pasar dan lainnya sudah menjadi kegiatan rutin TNI/Polri beserta tim gugus tugas dari Pemkot Bogor.

"Kita terus Edukasi dan sosialisasi yang kita lakukan bersifat aplikatif, langsung kita terapkan di lapangan guna mendisiplinkan masyarakat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Bogor. Untuk saat ini sosialisasi dilaksanakan di lokasi sentra publik dan perekonomian, seperti pasar," katanya

"Kita juga lakukan edukasi dan sosialisasi bersifat aplikatif, langsung kita terapkan di lapangan guna mendisiplinkan masyarakat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Bogor," ujarnya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya