Tak Pakai Masker di Kabupaten Bogor, Siap-Siap Denda Rp 50 Ribu

Selain denda, Pemkab Bogor juga menerapkan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum bagi warga yang tak memakai masker.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 18 Jul 2020, 08:02 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2020, 07:48 WIB
PSBB Kabupaten Bogor Fokus di Zona Merah COVID-19
Pengendara motor melintasi jalan depan Stadion Pakansari, Kab Bogor, Jawa Barat, Senin (13/4/2020). Bupati Bogor Ade Yasin menyatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar pencegahan penularan virus COVID-19 akan fokus di 11 kecamatan yang masuk kategori zona merah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat kini menerapkan denda sebesar Rp 50 ribu bagi warganya yang tidak mengenakan masker di tempat umum pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pra-adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang mulai berlaku 17 Juli 2020.

"Dalam rangka memutus mata rantai Covid-19 dan mendisiplinkan penggunaan masker, maka pemerintah daerah memberlakukan sanksi atau denda," kata Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Jumat 17 Juli 2020.

Sanksi denda itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor No 42 Tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB Pra-AKB.

Pada pasal 11 dijelaskan, selain berupa denda, ada dua sanksi lainnya untuk pelanggaran serupa, yakni teguran lisan serta kerja sosial membersihkan fasilitas umum.

Seperti diketahui, Pemkab Bogor kembali memperpanjang penerapan PSBB Pra-AKB selama 14 hari, setelah berakhirnya PSBB tahap enam pada 16 Juli 2020.

Menurutnya, perpanjangan PSBB yang berlaku mulai pukul 00.00 WIB pada 17 Juli 2020 ini bernama PSBB pra-adaptasi kebiasaan baru (AKB) menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Pelonggaran PSBB Pra-AKB

Para Santri Ikuti Khatam Al Quran Saat Pandemi
Sejumlah santri berusia belasan tahun membaca Al quran atau tadarus bersama-sama dengan menerapkan jaga jarak di Masjid Daarul Qu'ran Pesantren Al Kautsar, Cibinong, Bogor, Kamis (7/5/2020). Kegiatan Khatam Al quran tersebut dilakukan rutin di setiap bulan Ramadan. (merdeka.com/Arie Basuki)

Tidak banyak perbedaan aturan pada PSBB kali ini yang mengacu pada Perbup No 42 Tahun 2020, dibandingkan dengan PSBB sebelumnya yang diatur dalam Perbup No 40 Tahun 2020, salah satunya mengenai sektor pendidikan.

Pada sektor pendidikan, sekolah SMA sederajat diperkenankan melakukan aktivitas tatap muka dengan menerapkan prorokol kesehatan, khusus kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah. Selain dari pada itu hanya diperkenankan secara daring.

Hampir serupa dengan PSBB sebelumnya, pada PSBB tahap tujuh ini ada banyak pelonggaran dari segi aturan, seperti pembukaan tempat-tempat wisata maupun usaha dan pondok pesantren.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya