KPK Eksekusi Eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara

Jaksa eksekutor pada KPK mengeksekusi mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara ke Rutan Klas IA Bandar Lampung.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 21 Jul 2020, 14:42 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2020, 14:42 WIB
Ekspresi Bupati Nonaktif Lampung Utara Jelang Diperiksa KPK
Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (kanan) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/2/2020). Agung akan diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapai berkas terkait dugaan menerima suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara ke Rutan Klas IA Bandar Lampung. Eksekusi dilakukan setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap.

"KPK telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan cara memasukkan ke Rutan Klas IA Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Eks Bupati Lampung Utara divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan pidana penjara selama 7 tahun denda sebesar Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan.

Selain itu, Agung diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 74.634.866.000,00 dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dikembalikan. Jika dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Apabila terpidana Agung Ilmu Mangkunegara tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Ali soal eks Bupati Lampung Utara.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Juga Eksekusi Wan Hendri

Di hari yang sama, dilakukan juga eksekusi pidana badan atas nama Wan Hendri sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk tanggal 2 Juli 2020. Wan Hendri dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Wan Hendri dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, serta dijatuhi pidana badan selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, Wan Hendri diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 60 juta. Jika dalam satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Apabila terpidana Wan Hendri tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 bulan," kata Ali.

Selanjutnya, masih dalam perkara yang sama, jaksa juga mengeksekusi Syahbudin ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Syahbudin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan dijatuhi pidana selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pidana tambahan untuk Syahbuddin membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.382.403.500,00. Jika tidak diganti dan harta benda tak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan.

Sementara untuk orang kepercayaan Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril alias AMI dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun di kurangi selama berada dalam tahanan.

"Terpidana Raden Syahril alias AMI dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, serta dijatuhi pidana badan selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Ali.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya