Hakim Vonis 7 Tahun Penjara Bupati Nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara

Agung divonis atas kasus suap dari sejumlah proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 02 Jul 2020, 19:58 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2020, 19:56 WIB
Ekspresi Bupati Nonaktif Lampung Utara Jelang Diperiksa KPK
Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (tengah) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/2/2020). Agung akan diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapai berkas terkait dugaan menerima suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Bandarlampung - Bupati nonaktif Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Agung divonis atas kasus suap dari sejumlah proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara.

"Menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 8 bulan kurungan terhadap Terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara," kata Hakim Ketua Efiyanto saat mengetuk palu sidang, Kamis (2/7/2020). 

Selain itu, terdakwa Agung juga di hukum membayar uang pengganti sebesar Rp 74.634.866.000 subsidair 2 tahun kurungan, dan pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

"Terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara secara bersama-sama dan berlanjut," lanjut Hakim Ketua Efiyanto.

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP & Dakwaan Kedua Pasal 12 B jo Ps 55 (1) ke-1 jo Ps 65 KUHP.

Majelis juga mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan. Memberatkan seperti, selaku kepala daerah dengan kewenangan yang dimiliki seharusnya berperan aktif ikut mencegah praktek korupsi, namun itu tidak dilakukan.

Kemudian, terdakwa juga telah melakukan lebih dari satu tindak pidana korupsi dan gratifikasi secara berulang.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Hal Meringankan

Terkait hal meringankan, terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara telah mengakui kesalahan, berlaku sopan selama di persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.

Mendengar vonis hakim, jaksa dan pengacara terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menyatakan banding.

Sebagai informasi, vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun hukuman penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.

"Terdakwa juga kami tuntut membayar uang pengganti Rp 77,5 miliar," jelas tim Jaksa KPK.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya