Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi. Perpres yang diteken pada 6 Juli 2020 tersebut merupakan amanat langsung dari UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan peraturan ini dikeluarkan untuk melindungi anak yang menjadi korban tindak pidana.
Baca Juga
"Dalam Perpres No. 75/2020, Presiden menegaskan kembali bahwa setiap anak Indonesia, khususnya anak yang menjadi korban tindak pidana dan anak yang menjadi saksi tindak pidana berhak atas pemenuhan hak dan rasa aman sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," jelas Dini dalam keterangan persnya, Selasa (28/7/2020).
Advertisement
Berdasarkan Perpres tersebut, anak korban dan saksi berhak atas upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Hal ini bisa didapat baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jaminan Keselamatan
Kemudian, jaminan keselamatan, baik fisik, mental, maupun sosial, dan kemudahan dalam mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara. Selain itu, anak korban dan saksi juga berhak mendapat kemudahan informasi terkait perkembangan perkara.
"Dengan Perpres No. 75/2020, Presiden menjamin kehadiran negara dengan menjamin keselamatan Anak Korban dan Anak Saksi dengan melindungi keamanan pribadi, keluarga, dan/atau harta bendanya," kata Dini.
Advertisement