Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut dugaan suap dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman dan anggota BPK RI Achsanul Qosasi.
"Memang dari hasil putusan dan persidangan, pimpinan KPK telah mengambil sikap akan mendalami," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (28/7/2020).
Diketahui, dugaan suap tersebut diungkap Miftahul Ulum, asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi di persidangan. Ulum juga sudah dimintai keterangan oleh Komisi Kejaksaan terkait pernyataannya tersebut.
Advertisement
Karyoto menyebut, pemeriksaan terhadap Ulum oleh Komisi Kejaksaan di Gedung KPK adalah hal wajar.
"Memang Komjak datang ke kami tentu yang menyidik dan sedang berproses di sidang Tpikor adalah KPK. Ketika disebut adanya oknum-oknum tentunya sudah wajar kalau koordinasi ke sini," kata Karyoto.
Kendati begitu, Karyoto enggan berspekulasi oknum-oknum yang diungkapkan Ulum benar terlibat atau tidak. Menurut Karyoto terlalu dini untuk menyimpulkan hal itu. Namun Karyoto menegaskan bahwa pihaknya sedang mendalami dugaan aliran uang ke oknum-oknum tersebut.
"Tidak langsung kita katakan ini justifikasi terlibat atau tidak. Tentu dengan pendalaman informasi, kami sedang mempersiapkan memanggil orang-orang yang disebut dalam persidangan itu apakah betul sebagaimana yang mereka temukan ini perlu waktu. Kita proses pemanggilan dan lain-lain," kata Karyoto.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Diperiksa Komjak
Sebelumnya, Miftahul Ulum yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap dana hibah KONI mengaku telah menjelaskan kembali ihwal pemberian uang kepada Adi Toegarisman. Ulum menceritakan itu kepada Komisi Kejaksaan di Gedung KPK.
"Tadi saya diperiksa, dimintai keterangan terkait kesaksian saya, terkait persidangan waktu itu, terkait saksi di sidang Pak Imam dan pemeriksaan terdakwa saya, terkait oknum di Kejagung," kata Ulum.
Ulum menyatakan belum dapat memutuskan apapun. Ia mengaku ingin berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, mengingat saat ini perkara dirinya di KPK sedang tahap banding. Yang jelas, Ulum memastikan dirinya akan kooperatif jika dimintai keterangan terkait hal tersebut.
"Terima kasih kepada bapak komisi kejaksaan yang sudah memberikan waktu kepada saya. Saya dimintai keterangan, ya ini kita menciptakan keadilan. Saya siap membantu sebagai warga negara. Doain (juga) banding saya turun (hukumannya) ya," kata Ulum.
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada 15 Mei 2020, Ulum yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Imam Nahrawi membeberkan dugaan adanya aliran suap yang diterima Adi Toegarisman dan anggota BPK Achsanul Qosasi.
Ulum yang juga terdakwa dalam kasus suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ini menyebut Adi Toegarisman menerima Rp 7 miliar untuk pengamanan perkara, sementara Achsanul menerima Rp 3 miliar untuk mengamankan temuan dari BPK.
Â
Advertisement