Kejaksaan Agung Periksa 2 Dosen ITB Terkait TPPU Danareksa Sekuritas

Hari mengatakan, keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pelaksana kegiatan pada Lembaga Afiliasi Penelitian Indonesia (LAPI) ITB.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 28 Jul 2020, 21:35 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2020, 21:35 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas dan PT Aditya Tirta Renata Tahun 2014-2015.

Untuk mendalami hal tersebut, Kejagung memeriksa dua saksi dari unsur Dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) pada Selasa (28/7/2020). Dua dosen ITB yang diperiksa yakni Christian dan Bambang Kuncoro, selaku Pelaksana dari pihak LAPI ITB.

"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, melakukan pemeriksaan dua orang sebagai saksi," ujar Kapuspenkum Hari Setiyono, Jakarta, Selasa (28/7/2020).

Hari mengatakan, keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pelaksana kegiatan pada Lembaga Afiliasi Penelitian Indonesia (LAPI) ITB.

Menurut Hari, para saksi dianggap ada kaitannya dengan proses penyaluran dana atau keuangan dari PT Evio Sekuritas maupun PT Aditya Tirta Renata yang di dalamnya ada peran tersangka TPPU.

"Oleh karena itu dianggap perlu diminta keterangannya untuk digunakan sebagai alat bukti berupa keterangan saksi guna pembuktian perbuatan tersangka perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dalam pemberian fasiltas pembiayaan dari PT Danareksa kepada PT Evio Sekuritas maupun kepada PT Adirtya Tirta Renata," kata Hari.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Pemeriksaan dengan Protokol Kesehatan

Hari mengatakan, pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid 19, yakni menjaga jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya