Hari Raya Idul Adha, Tahanan KPK Bisa Dikunjungi Keluarga Secara Online

Ali menerangkan, tahanan KPK bisa dikunjungi secara online mulai pukul 08.00-11.00 WIB.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 30 Jul 2020, 11:42 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2020, 11:33 WIB
FOTO: KPK Tahan Tiga Mantan Pimpinan DPRD Jambi
Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) menyampaikan keterangan terkait penahanan mantan pimpinan DPRD Jambi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/6/2020). KPK menahan Cornelis Buston, AR Syahbandar, dan Chumaidi Zaidi terkait dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan sistem kunjungan daring untuk para tahanan pada Hari Raya Idul Adha, Jumat 31 Juli 2020. Kebijakan tersebut diberlakukan oleh Plt Karutan KPK Ristanta untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kompleks Rutan KPK.

"Memenuhi hak para tahanan untuk bisa bersilaturahmi dengan keluarga di Hari Raya Idul Adha pada tanggal 31 Juli 2020 (10 Zulhijah 1441 H) dan untuk menghindari penyebaran Covid-19, kebijakan pelayanan kunjungan menggunakan sistem kunjungan online (daring)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/7/2020).

Ali menerangkan, tahanan bisa dikunjungi secara online mulai pukul 08.00-11.00 WIB. Selain kunjungan, KPK membolehkan tahanan menerima makanan dengan boks kecil untuk masing-masing tahanan dan tambahan 1 boks besar setiap rutan.

"Pengiriman boks makanan dilakukan pukul 08.00-09.00 WIB, dan dapat dimakan bersama oleh tahanan dapat dilaksanakan di masing-masing rutan tetapi harus tetap mengikuti protokol kesehatan pada jam 09.30-11.00 WIB," ujar Plt Jubir KPK ini.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Salat Idul Adha

KPK Tunjukkan Tersangka Kasus Suap Saat Konferensi Pers
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menghadirkan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi dalam konferensi pers penetapan tersangka di Gedung KPK, Senin (27/4/2020). (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Ali menambahkan, tahanan beragama Islam juga diberikan hak beribadah Salat Idul Adha. Giat tersebut akan dilaksanakan di Rutan KPK cabang Pomda Jaya Guntur.

"Pelaksanaan Salat Idul Adha dilaksanakan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur dan untuk Khatib dan Imam salat Idul Adha oleh tahanan," tandas Ali.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya