KPK Pastikan Bantu Polri Usut Aliran Dana Buron Djoko Tjandra

Polri membidik aliran dana milik Djoko Tjandra yang diduga masuk ke sejumlah pihak, termasuk ke polisi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 28 Jul 2020, 07:21 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2020, 07:19 WIB
ilustrasi djoko tjandra
ilustrasi djoko tjandra (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan siap bekerja sama dengan Polri dalam mengusut aliran dana buronan kasus korupsi Djoko Tjandra. Pemilik nama lengkap Djoko Soegoarto Tjandra itu diduga melakukan tindak pidana suap dalam pelariannya selama menjadi buron.

"KPK dengan tugas supervisi dan koordinasi sebagaimana ketentuan Pasal 6 huruf b dan d UU No. 19 tahun 2019, tentu siap memberikan bantuan pihak kepolisian guna memaksimalkan penuntasan kasus tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2020).

Sebelumnya, Polri membidik aliran dana milik Djoko Tjandra yang diduga masuk ke sejumlah pihak, termasuk ke polisi. Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo pun tidak keberatan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyelidikan kasus ini.

"Terkait aliran dana kita sudah membuka lidik untuk melakukan tracing terhadap aliran dana, menyasar kepada siapa saja akan dijelaskan selanjutnya," tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).

Listyo tidak menjelaskan banyak terkait pengusutan aliran dana Djoko Tjandra. Namun, dia memastikan tim akan terus bekerja maksimal dan meminta doa agar dapat menggali kasus tersebut secara objektif dan transparan.

"Tidak menutup kemungkinan kita akan bekerjasama dengan KPK dalam rangka mengusut aliran dana dimaksud, tentunya upaya kita dalam menerapkan Undang-Undang Tipikor," jelas Listyo soal kasus Djoko Tjandra.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Brigjen Prasetijo Jadi Tersangka

Banner Infografis Ada 3 Jenderal Polisi di Pelarian Djoko Tjandra? (Liputan6.com/Trieyasni)
Banner Infografis Ada 3 Jenderal Polisi di Pelarian Djoko Tjandra? (Liputan6.com/Trieyasni)

Polri telah menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo (BJP PU) sebagai tersangka kasus penerbitan surat jalan untuk buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Penetapan itu dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB tadi.

"Hari ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka saudara BJP PU," ujar Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Brigjen Prasetijo pun menjadi tersangka dengan konstruksi pasal berlapis. Dia terancam kurungan penjara maksimal 6 tahun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya