Modus Kirim LKS, Komplotan Ini Coba Selundupkan Ganja dari Aceh ke Bogor

Dua bandar narkoba HS dan MK mencoba menyelundupkan ganja seberat 160 kilogram dari Aceh menuju ke Bogor, Jawa Barat.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 03 Agu 2020, 17:47 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2020, 17:47 WIB
Polisi Berhasil Amankan 131 Kg Sabu Jaringan Lintas Sumatera-Jawa
Barang bukti diperlihatkan saat konferensi pers kasus narkoba di halaman Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020). Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan 160 kg narkotika jenis ganja dan 131 kg sabu jaringan lintas Sumatera-Jawa. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Dua bandar narkoba HS dan MK mencoba menyelundupkan ganja seberat 160 kilogram dari Aceh menuju ke Bogor, Jawa Barat. Mereka mengirim ganja itu menggunakan jasa pengiriman barang.

Keduanya menyamarkan ganja dengan menumpuknya di antara buku-buku Lembar Kerja Siswa (LKS).

Namun, aksi pelaku terendus Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan. HS dan MK dibekuk usai menerima paket ganja di Pukesmas Belong, Babakan Pasar, Bogor Tengah, Kabupaten Bogor.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menerangkan, penangkapan dua bandar ganja itu merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Anggota mendapatkan informasi adanya pengiriman ganja dalam jumlah besar.

Petugas mengindentifikasi dua penerima. Dia adalah HS dan MK. Nana menerangkan, keduanya telah menunggu di Pukesmas Belong, Babakan Pasar, Bogor Tengah, Kabupaten Bogor pada 14 Juli 2020.

"Kami amankan tersangka dengan barang bukti 70 kilogram ganja. Modusnya membungkus ganja dengan lakban cokelat dilapisi buku LKS," kata Nana di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (3/7/2020).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Dipesan Bertahap

Menurut Nana, pelaku mengaku memesan ganja secara bertahap. Ganja akan tiba kembali pada 17 Juli 2020 di Pukesmas Belong, Babakan Pasar, Bogor Tengah, Kabupaten Bogor. Sehingga, anggota kembali mendatangi lokasi.

"Kami sita lagi 5 kardus ganja dengan berat 90 kilogram. Modus juga sama dibungkus buku LKS," ujar Nana.

Selain ganja, petugas turut menyita sabu-sabu seberat 10 gram yang ada di dalam bungkus rokok. Petugas menemukan sabu saat menggeledah kediaman pelaku

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya