Liputan6.com, Jakarta - Polri memusnahkan ladang ganja seluas 10 hektare yang berada di Hutan Lateumba, Aceh Besar, Aceh. Giat tersebut dilaksanakan sekitar pukul 08.30 WIB pada Senin, 20 Juli 2020.
"Kurang lebih 10 sampai 15 hektare ladang ganja di hutan tanaman industri Lateumba, Aceh Besar," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2020).
Baca Juga
Menurut Ahmad, jarak rata-rata satu titik ladang ganja ke titik lainnya kurang lebih 500 meter. Dari sana, ada lebih dari 50 ribu batang ganja siap panen dengan ketinggian batang antara 50 cm sampai 260 cm.
Advertisement
"Dan 70 ribu batang ganja yang masih semai," ucap Ahmad.
Dia menyebut, seluruh batang ganja dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar di lokasi penemuan.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Masih Diselidiki
Meski begitu, kata Ahmad, sejauh ini, polisi masih menyelidiki siapa pemilik dan penanam ganja tersebut.
"Dari hasil giat Polda Aceh dalam melaksanakan pemberantasan peredaran narkoba selama periode tahun 2020, telah ditemukan 8 kasus dan pemusnahan lahan ganja dengan total seluas 50,1 hektare dan jumlah tanaman ganja dimusnahkan 85.461 batang," Ahmad menandaskan.
Advertisement