Kejagung Periksa Direktur Lalu Lintas Bea Cukai Batam Terkait Korupsi Impor Tekstil

Kejagung memastikan pemeriksaan saksi masih dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan virus Corona atau Covid-19.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 07 Agu 2020, 20:39 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2020, 20:38 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Direktur Lalu Lintas Perdagangan Badan Pengelola Kawasan Berikat Batam, Purnono Andiantomo terkait kasus dugaan korupsi impor tekstil di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Pemeriksaan satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea Dan Cukai Tahun 2018-2020," tutur Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan Kejaksaan Agung, Jumat (7/8/2020).

Menurut dia, pemeriksaan tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang komiditas dagang dari luar negeri.

Khususnya, untuk tekstil dari India yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya.

"Serta mencari fakta bagaimana proses pengangkutan barang impor yang dilakukan oleh para pengusaha ekspedisi laut dalam kawasan berikat Batam yang merupakan wilayah pengawasan Badan Pengelola Kawasan Berikat Batam," jelas Kapuspenkum Kejagung.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Terapkan Protokol

Hari menegaskan, pemeriksaan saksi masih dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan virus Corona atau Covid-19.

"Memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," Hari menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya