Nadiem Sebut Guru Tak Harus Penuhi Kewajiban 24 Jam Belajar Tatap Muka

Nadiem menyebut, kerja sama dari semua pihak seperti orang tua, guru, dan sekolah sangat diperlukan untuk menyukseskan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

oleh Yopi Makdori diperbarui 09 Agu 2020, 12:58 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2020, 12:52 WIB
4 Pokok Kebijakan 'Merdeka Belajar', Ini Penjelasan Mendikbud
Nadiem Makarim (Sumber: Kemdikbud.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyebut, pihaknya melakukan relaksasi peraturan untuk guru dalam mendukung kesuksesan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. 

“Guru tidak lagi diharuskan untuk memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka dalam satu minggu, sehingga guru dapat fokus memberikan pelajaran interaktif kepada siswa tanpa perlu mengejar pemenuhan jam,” kata Nadiem dalam siaran pers tertulis, Minggu (9/8/2020).

Nadiem berharap, kerja sama semua pihak dapat terus dilakukan. Orang tua diharapkan dapat aktif berpartisipasi dalam kegiatan proses belajar mengajar di rumah, sementara guru dapat terus meningkatkan kapasitas untuk melakukan pembelajaran interaktif, dan sekolah dapat memfasilitasi kegiatan belajar mengajar dengan metode yang paling tepat. 

“Kerja sama secara menyeluruh dari semua pihak sangat diperlukan untuk menyukseskan pembelajaran di masa pandemi Covid-19,” pesan Mendikbud. 

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem telah menerbitkan kurikulum darurat di tengah pandemi virus corona Covid-19. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

Satuan pendidikan dapat menggunakan kurikulum sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didiknya. 

“Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa,” kata Nadiem dalam siaran pers.

Satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat tetap mengacu pada kurikulum nasional, atau menggunakan kurikulum darurat, atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri. 

“Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut,” terang Nadiem.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Penyederhanaan Kurikulum Nasional

7 Tips Bagi Pengajar Hadapi Krisis Pandemi Covid-19 Versi Mendikbud Nadiem
Sumber: Dok. BKHM Kemendikbud

Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) yang disiapkan oleh Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional.

Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya