Polisi Bandara Soetta Tangkap Penumpang Pesawat Pemalsu Swab Tes

Warga Pasar Lama Sentani, Jaya Pura, Papua tersebut kedapatan menggunakan suket tersebut untuk pulang ke daerah asalnya.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 10 Agu 2020, 13:42 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2020, 13:39 WIB
POlisi bandara Soetta menangkap penumpang pesawat yang palsu swab tes (Pramita/Liputan6.com)
POlisi bandara Soetta menangkap penumpang pesawat yang palsu swab tes (Pramita/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Polresta Bandara Soetta menangkap FM (30), seorang calon penumpang pesawat karena kedapatan menggunakan surat keterangan sehat hasil Swab tes palsu. FM ditangkap di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Selasa malam, 14 Juli 2020.

Warga Pasar Lama Sentani, Jaya Pura, Papua tersebut kedapatan menggunakan suket tersebut untuk pulang ke daerah asalnya.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan petugas KKP Kelas I bahwa suket sehat yang dilampirkan FM tersebut mencurigakan.

"Berdasarkan kecurigaan tersebut, kita langsung mendalami dan melakukan pemeriksaan. Setelah ditelusuri, ternyata surat tersebut palsu," ungkap Kombes Pol Adi di Mapolres Bandara Soetta, Tangerang, Senin (10/8/2020).

Kapolres menjelaskan, surat sehat hasil swab tes tersebut dibawa oleh 2 orang, yakni FM bersama saudaranya berinisial AAU. Kepada Polisi, FM mengaku surat tersebut dia dapatkan dari seseorang yang berinisial A yang hingga kini masih berstatus DPO.

Ancaman 6 Tahun Penjara

Padahal lanjutnya, Asrama Haji Pondok Gede terakhir kali menerima karantina dan pemeriksaan Covid-19 pada akhir Mei 2020.

"Sementara surat tersebut dikeluarkan pada 13 Juli 2020. Setelah diteliti oleh para ahli, surat tersebut adalah palsu," kata Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FM ditahan di sel tahanan Polresta Bandara Soetta. Ia juga dijerat dengan pasal 263 dan 268 KUHP atau pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tentang Kekarantinaan serta Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya