Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali dibuka pasca tutup sepakan akibat dua pegawai positif Covid-19.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto menyampaikan, pelayanan dibuka kembali dengan menerapkan sistem shift. Hal ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di lingkungan PN Jakarta Barat.
Baca Juga
"Diberitahukan bahwa pada hari ini Selasa, 11 Agustus 2020 aktivitas persidangan dan pelayanan terhadap pengguna layanan pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan dibuka kembali dengan menerapkan 50 persen work from office dan 50 persen work from home)," kata  Eko, Selasa (11/8/2020).
Advertisement
Eko menerangkan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengatur pembagian shift tersebut selama rentang waktu Agustus ini.
"Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri, Panitera, Sekretaris dan para Panitera Muda, Kabag dan Kasubbag tetap masuk setiap hari, tidak termasuk dalam pembagian jadwal shift," ujar dia.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta meliburkan seluruh kegiatan persidangan dan pelayanan selama sepekan mulai 4 Agustus sampai 10 Agustus 2020 karena ada dua stafnya terpapar Covid 19. Buntut penemuan kasus positif Covid-19 ini, sebanyak 150 pegawai di Pengadilan Negeri Jakarta Barat diminta mengikuti tes swab. Tes dilakukan pada Senin, 3 Agustus 2020 lalu.
Eko mengumumkan hasilnya tiga orang dinyatakan positif Covid-19. Sehingga total keseluruhan ada 5 pengawai yang terpapar virus tersebut
"Hasil swab yang dilakukan Senin tgl 3 Agt sudah keluar 3 orang positif. Jadi kalau ditambah sama yang kemarin totalnya 5 orang. Mereka adalah Staf dan tenaga honorer. Sekarang isolasi mandiri," tandas dia.