Kemendikbud: Pelajar Sekolah Kejuruan Boleh Praktikum dengan Protokoler Kesehatan Ketat

Wikan mengatakan, ketika seseorang mempelajari sesuatu dalam keadaan senang, maka peserta didik akan menjalani prosesnya dengan bahagia.

oleh Yopi Makdori diperbarui 11 Agu 2020, 19:51 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2020, 19:51 WIB
Pelajari Pelatihan Vokasi, Kirgizstan Kirim Delegasi Kunjungi 4 BLK Kemnaker
Ilustrasi pendidikan vokasi. (Foto:@Kemnaker)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Wikan Sakarinto mengatakan, negara maju diukur dari pendidikan vokasi atau keahlian terapan. 

"Penting untuk membangun industri dan SDM unggul untuk meningkatkan produktivitas negara," ujar Wikan saat memberikan sambutan dalam acara kunjungan kerja ke SMK Negeri 27 Jakarta, Selasa (11/8/2020). 

Wikan menjelaskan, titik tolak pertama untuk memperoleh SDM yang unggul adalah calon peserta didik harus memilih jenjang pendidikan yang tepat sesuai minat. Ia meyakini, ketika seseorang  mempelajari sesuatu dalam keadaan senang, maka peserta didik akan menjalani prosesnya dengan bahagia. 

"Jika lebih menyukai analisis silakan masuk ke SMA, jika lebih menyukai keterampilan, silakan pilih SMK," tutur Wikan. 

Menyikapi situasi pandemi, menurut Wikan untuk kebutuhan praktik, sesuai dengan SKB terbaru, siswa vokasi diperbolehkan mengikuti praktikum dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

"Realisasinya di lapangan diserahkan kepada SMK dengan tetap berkoordinasi dengan satuan gugus tugas setempat dan dinas pendidikan," kata Dirjen Wikan. 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kurikulum Darurat Jadi Acuan

Berkaitan dengan penyederhanaan kurikulum, Kemendikbud telah menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. 

Satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam melaksanakan pembelajaran dapat: 1). tetap mengacu pada kurikulum nasional, 2). menggunakan kurikulum darurat, 3). melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri. 

Senada dengan pernyataan sebelumnya, Direktur Sekolah Menengah Kejuruan, M. Bakrun mengatakan, di zona hijau dan kuning hanya mata pelajaran praktik saja yang diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

"Pembagiannya diatur sekolah per shift merujuk pada protokol kesehatan yang ada,” tegas Bakrun. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya