Tujuh Sumur Tua di Bekasi Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya

Tujuh sumur tua di Kota Bekasi, Jawa Barat, ditetapkan sebagai situs cagar budaya sekaligus destinasi wisata oleh pemerintah daerah setempat.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 16 Agu 2020, 05:21 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2020, 05:21 WIB
Cerita mitos sumur tua Mandar di Desa Samasundu, Polewali Mandar, Sulbar (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Cerita mitos sumur tua Mandar di Desa Samasundu, Polewali Mandar, Sulbar (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Jakarta Tujuh sumur tua di Kota Bekasi, Jawa Barat, ditetapkan sebagai situs cagar budaya sekaligus destinasi wisata oleh pemerintah daerah setempat.

"Ini upaya kami untuk melestarikan cagar budaya, khususnya yang ada di Kota Bekasi," kata Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahjono di Bekasi, Sabtu (15/8/2020).

Ketujuh sumur tua itu berlokasi di Kecamatan Jatisampurna yakni Sumur Bandung, Sumur Batu, Sumur Binong, Sumur Ciburial, Sumur Hulu Cai, Sumur Sela Miring, serta Sumur Tengah.

Tri mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berkomitmen melestarikan peninggalan budaya dengan merawat dan menjaga kebersihan situs budaya tersebut agar dapat dipromosikan sebagai salah satu destinasi budaya bagi para wisatawan.

"Kami terus mendorong pengembangan destinasi wisata budaya dalam menjaga tapak tilas leluhur dan nilai-nilai kearifan lokal yang ada di Kota Bekasi," ungkapnya seperti dikutip dari Antara.

Menurut dia, jika dikelola secara optimal peninggalan warisan budaya berwujud sumur tua ini akan mampu menarik minat wisatawan baik lokal maupun asing.

"Tentunya akan menambah pendapatan daerah sekaligus menggerakkan roda perekonomian warga setempat," ucapnya.

Tri juga mengajak masyarakat khususnya yang ada di wilayah sekitar lokasi itu untuk dapat bersinergi dalam melestarikan cagar budaya tersebut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Nilai Sejarah 7 Sumur Tua

Situs tujuh sumur tua di wilayah Kranggan Kecamatan Jatisampurna ini memiliki nilai sejarah tersendiri. Ada nilai budaya yang perlu dilestarikan serta memerlukan perhatian dari pemerintah daerah dan warga setempat.

"Pelestarian situs bersejarah perlu melibatkan kelompok masyarakat atau komunitas pecinta budaya dan para generasi muda yang dapat diaplikasikan dalam bentuk destinasi wisata budaya dan wisata religi pada situs-situs bersejarah," kata dia.

Penetapan tujuh sumur tua sebagai situs cagar budaya dilakukan secara simbolis oleh Pemkot Bekasi dengan penancapan papan nama situs tujuh sumur tua sebagai tanda cagar budaya milik Kota Bekasi.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya