Soal TNI - Polri Tangani Covid-19, Istana: Tidak Menyalahi Aturan

Pelibatan unsur militer dan penegak hukum, menurut Dini, juga dilakukan negara lain untuk menanggulangi imbas Covid-19.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 16 Agu 2020, 13:20 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2020, 13:20 WIB
Cegah Penyebaran Covid-19, Mobil Gunner milik PMI Semprot Wilayah di Tangerang Selatan.
Sebuah mobil gunner spraying menyemprotkan cairan disinfektan di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (2/5/2020). Penyemprotan oleh petugas gabungan dari PMI, TNI, dan Polri ini untuk mencegah penyebaran COVID-19. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menagaskan pelibatan TNI Polri dalam Komite Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional akibat Covid-19, tidak menyalahi aturan. Menurut dia, semua masih dalam koridor Undang-Undang tugas pokok fungsi keduanya.

"Mengacu pada UU TNI tertulis bahwa TNI menyelenggarakan tugas pokok operasi militer selain perang, termasuk membantu pemerintah dalam mengatasi akibat bencanan alam," kata Dini lewat pesan singkat diterima, Minggu (16/8/2020).

Sedangkan dalam UU Polri, lanjut Dini, tugas pokok Polri untuk melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban serta bencana termasuk memberikan bantuan, pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

"Secara hukum, keterlibatan TNI dan Polri tidak menyalahi aturan" yakin Dini.

Pelibatan unsur militer dan penegak hukum, menurut Dini, juga dilakukan negara lain untuk menanggulangi imbas Covid-19. Dia mencontohkan, seperti Amerika, Inggris, Myanmar, Australia, Tiongkok, dan Sri Lanka, Malaysia, dan Singapura.

"Mereka mengambil langkah yang sama (melibatkan tentara dan polisi)," jelas Dini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tunjuk Wakapolri dan KSAD

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir menunjuk Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono untuk menjadi Wakil Ketua Pelaksana II Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN).

Tidak hanya itu, Erick juga menunjuk Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Wakil Ketua Pelaksana I Komite PCPEN.

Sementara itu, anggota PCPEN lain yang telah ditunjuk oleh Erick Thohir adalah Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, Deputi BPKP Selamat Simanullang, Dirjen Kominfo Ismail MT dan Deputi LKPP Sarah Sadiqa.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya