Liputan6.com, Jakarta - Lebih dari Rp 70 juta perbulan berhasil diraup oleh oknum tenaga medis di Klinik dr. SWS, Jalan Raden Saleh I Kenari, Senen, Jakarta Pusat selama menjalani praktik aborsi ilegal.
"Setidak-tidaknya dalam satu bulan kurang lebih keuntungan bersihnya Rp 70 juta artinya sudah pengeluaran lain," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Selasa (18/8/2020).
Baca Juga
Tubagus menerangkan, klinik memasang tarif aborsi sesuai usia kehamilan. Sehingga, calon pasien terlebih dahulu harus menjalani tes USG. Usia janin dibagi empat kriteria 6 sampai 7 minggu, 8 sampai 10 minggu, 10 sampai 12 minggu, dan 15 sampai 20 minggu.
Advertisement
"Hasil pemeriksaan menjadi dasar negosiasi, ditentukan harga," ujar dia.
Menurut Tubagus, uang yang diberikan oleh pasien itulah kemudian dibagi sesuai kesepakatan yang sudah dibuat sebelumnya.
"Pembagiannya adalah 40 persen jatah dokter atau medis, 40 persen diberikan kepada calo, dan 20 persen untuk jatah pengelola. Kita dapatkan amplop untuk satu bulan terakhir yaitu Rp 51,8 juta," ucap dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
17 Orang Ditangkap
Sebelumnya, Subdirektorat III Resmob Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi yang dijalankan oleh tenaga medis di Klinik dr. SWS di Jalan Raden Saleh I Kenari, Senen, Jakarta Pusat, Senin 3 Agustus 2020 kemarin.
Sebanyak 17 orang ditangkap. Enam diantaranya tenaga medis dari dokter, bidan hingga perawat.
Advertisement