Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar klinik aborsi di Kelurahan Kenari, Senen, Jakarta Pusat. Praktik ilegal itu terbongkar dari pengakuan otak pelaku pembunuhan berencana terhadap pengusaha roti, Hsu Ming Hu (52).
Salah satu pelaku utama yakni SS merupakan sekertaris pribadi korban. Kepada polisi, pelaku mengaku sakit hati lantaran dihamili oleh korban yang merupakan bosnya sendiri.
Baca Juga
"Masih ingat pengungkapan kasus pembunuhan WN Taiwan di Bekasi yang kita amankan beberapa tersangka dan ada yang pengembangan? Kenapa saya flashback ke sini, karena hasil keterangan pelaku inisial S pada saat itu dia pernah berhubungan dengan korban yang mengakibatkan tersangka S ini hamil pada saat itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Selasa (18/8/2020).
Advertisement
Tersangka S mengaku melakukan aborsi atau menggugurkan kandungannya di Klinik dr SWS, Jalan Raden Saleh I, Kenari, Senen, Jakarta Pusat. Pihak kepolisian pun bergerak menuju ke lokasi.
Dalam penggerebekan klinik aborsi itu, polisi menangkap 17 orang. Enam dari 17 orang yang diamankan merupakan tenaga medis.
"Kasus ini berawal dari informasi kita dapat dan kita ungkap dari kasus pembunuhan WN Taiwan. Kehamilanya tersangka ini digugurkan dengan dibantu biaya korban sendiri. Dari keterangan S dikembangkan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya," ujar Yusri.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Beroperasi Selama 5 Tahun
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, klinik telah beroperasi selama lima tahun.
Menurut catatan dari Januari 2019 sampai dengan 10 April 2020, pasien yang melakukan aborsi di klinik ini berjumlah 2.638 pasien. Salah satu pasien adalah tersangka berinisial S.
“Kita amankan berupa catatan-catatan para pasien dan beberapa bisa kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Salah satunya adalah tersangka kita tersangka dari Polda yang kemarin berhasil diungkap dalam pembunuhan kasus warga negara asing di Bekasi yang jenazahnya dibuang ke Subang atas nama S. Kemudian kita tindaklanjuti dan inilah hasil data daripada pelaksanaan,” papr dia.
Tubagus mengatakan, pihaknya mempertimbangkan untuk mejerat S dengan Pasal Aborsi.
"Terhadap S bisa dikenakan pasal pengguguran aborsi. Pertama dikenakan pasal yang dilakukan 340 ke WNA dan didapatkan data seperti ini kepada yang bersangkutan dapat dikenakan ke pasal aborsi ke yang bersangkutan," ucap dia.
Advertisement