Belum Punya Izin PBG, Outlet Mie Gacoan di Serpong Langsung Disegel

Outlet Mie Gacoan di daerah Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Alasannya, manajemen outlet belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

oleh Pramita Tristiawati Diperbarui 25 Feb 2025, 11:00 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2025, 11:00 WIB
Outlet Mie Gacoan di daerah Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa (25/2/2025). (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)
Outlet Mie Gacoan di daerah Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa (25/2/2025). (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Outlet Mie Gacoan di daerah Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Alasannya, manajemen outlet belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sebelumnya beredar di media sosial, sejumlah petugas Satpol PP melakukan peringatan kepada manajemen dan juga pengunjung Mie Gacoan dengan pengeras suara.

Petugas menginformasikan bila outlet tersebut belum diperbolehkan beroperasi lantaran izinnya belum dipegang.

"Bertanggung jawab Mie Gacoan untuk menyelesaikan aktivitas yang ada di ruangan ini. Karena segel kami yang pertama sudah anda rusak, ini bentuk pelanggaran ya, pelecehan, saya minta pertanggungjawabannya," tegas petugas Satpol PP tersebut.

Terlihat seluruh pengunjung langsung meninggalkan outlet dengan diikuti petugas yang melakukan penyegelan dan pemasangan garis kuning di pintu depan outlet.

Muksin selaku PPNS Satpol PP Kota Tangsel mengungkapkan, bila pihaknya sudah melakukan penyegelan pada 18 Februari 2025. Seharusnya, outlet tersebut baru diperbolehkan buka atau resmi beroperasi pada saat sudah mengantongi izin PBG.

"Di video itu pengakuannya segelnya hilang, makanya disegel lagi," ungkap Muksin.

Padahal, penyegelan tersebut sifatnya hanya sementara, hanya sampai manajemen Mie Gacoan sudah rampung dan izin yang belum diurus sudah keluar. "Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG," ujar Muksin.

PBG adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang menyatakan bahwa bangunan telah memnuhi syarat dan legalitas.

Promosi 1
Infografis Prabowo Instruksikan Menkum Supratman Tinjau Ulang Seluruh UU.
Infografis Prabowo Instruksikan Menkum Supratman Tinjau Ulang Seluruh UU. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya