Liputan6.com, Jakarta - Ketua Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap memastikan dirinya hadir dalam sidang pelanggaran etik yang akan digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 24 Agustus 2020 mendatang.
"Benar, saya sudah mendapatkan surat panggilan dan saya akan hadir dalam persidangan etik tersebut untuk menghormati bapak dan ibu Dewas KPK," ujar Yudi dalam keterangannya, Rabu (19/8/2020).
Baca Juga
Yudi mengaku, sidang etik yang membuatnya diperiksa berkaitan dengan polemik pemulangan penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti. Diketahui, Yudi sempat dilaporkan ke Dewas KPK oleh rekan kerjanya lantaran diduga menyebarkan informasi tidak benar.
Advertisement
"Pemanggilan ini terkait dengan statement saya di media saat mengadvokasi Kompol Rossa Purbo Bekti," kata Yudi.
Sebelumnya, Dewas KPK akan menggelar sidang etik terhadap tiga terperiksa pada 24 hingga 26 Agustus 2020 mendatang. Rangkaian sidang etik ini perdana dilakukan sejak Dewan Pengawas KPK dilantik pada 20 Desember 2019.
"Penegakan aturan etik ini merupakan salah satu pelaksanaan tugas Dewan Pengawas KPK untuk menjaga institusi dan nilai yang ada di KPK," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya, Rabu (19/8/2020).
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Sidang Etik Firli Bahuri
Dari tiga terperiksa yang dijadwalkan Dewas KPK, nama Ketua KPK Komjen Firli Bahuri akan menjalani sidang etik pada 25 Agustus 2020. Sidang akan digelar di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK di Jalan HR. Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Sidang etik digelar pada 25 Agustus 2020 dengan terperiksa FB atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja," kata Tumpak.
Tumpak menyebut, Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau “Kepemimpinan” pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
"Kami di Dewas serius untuk melakukan ini dan kami harap masyarakat juga terus mengawasi KPK dan proses yang berjalan ini," kata Tumpak.
Sementara sidang yang akan digelar pada 24 Agustus 2020 dengan terperiksa YPH (Yudi Purnomo Harahap) atas dugaan penyebaran informasi tidak benar. Terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Terakhir, sidang etik digelar pada 26 Agustus 2020 dengan terperiksa APZ atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi. Terperiksa disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'sinergi' pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Tumpak mengatakan, pelaksanaan sidang etik ini mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Pada Pasal 8 aturan tersebut diatur sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka. Para terperiksa juga akan diberikan kesempatan untuk didampingi dan menghadirkan bukti yang relevan di proses persidangan tersebut," kata Tumpak.
Advertisement