Begini Cara Napi AU Selundupkan Alat Meracik Ekstasi ke Rumah Sakit

Alat untuk memproduksi ekstasi pertama dipasok oleh rekannya berinisial MW.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 21 Agu 2020, 12:07 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2020, 12:07 WIB
Ilustrasi Ekstasi (2)
Ilustrasi Ekstasi (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Unit Reserse Nakorba menemukan peralatan untuk meracik ekstasi di salah satu kamar rumah sakit kawasan Jakarta Pusat. Pemilik barang-barang itu adalah Ami Utomo Putro (42) alias AU.

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Eliantoro Jalmaf menjelaskan, AU memerintahkan anak buahnya berinisial MW untuk menyeludupkan peralatan pembuatan narkoba ke dalam ruang perawatan rumah sakit. AU menempatkannya di salah satu ruangan kelas VVIP.

"Alat untuk memproduksi ekstasi pertama dipasok oleh rekannya berinisial MW. Dia membawa dari luar. Ada juga beberapa alat dipesan secara online untuk dimasukkan ke kamar AU. Tapi tetap melalui MW. Jadi pemesannya by online, ada pula melewati si MW secara langsung," kata dia saat dihubungi, Jumat (21/8/2020).

Menurut Eliantoro, untuk mengelabui petugas, barang-barang itu dimasukan MW ketika membesuk AU di kamarnya.

"Namanya pasien pasti ada saja yang kunjungi. Salah satunya si MW. Dia manfaatkan waktu tersebut untuk menerima dan memasukkan barang-barang," ucap dia.

Sebelumnya AU tetap memproduksi ekstasi meski sedang diopname di rumah sakit. Kelakuan AU dibongkar Unit Reserse Narkoba Polsek Sawah Besar setelah berhasil menangkap kaki-tangan AU berinisial MW (36).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Manfaatkan Kelengahan Petugas

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto menyatakan AU memanfaatkan kelengahan pihak rumah sakit untuk memproduksi narkoba.

"Dari tangan AU, penyidik mendapatkan beberapa butir ekstasi dan alat pembuatnya," jelas Heru saat dikonfirmasi Rabu, 19 Agustus kemarin. 

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, AU langsung dipindah ke RS Polri Jakarta Timur dan dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya