8 Hal soal Kasus Napi Produksi Ekstasi saat Dirawat di Rumah Sakit

Bandar narkoba berinisial AU (42) masih memproduksi ekstasi ketika dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Pusat.

oleh Maria Flora diperbarui 20 Agu 2020, 19:19 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2020, 19:19 WIB
Lapas super maksimum security (SMS) di Pulau Nusakambangan dengan pengamanan berlapis. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Lapas super maksimum security (SMS) di Pulau Nusakambangan dengan pengamanan berlapis. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta Menjadi narapidana tak menyurutkan niat seorang bandar narkoba berinisial AU (42) untuk terus mendulang keuntungan dengan memproduksi ekstasi.

AU bahkan nekat memproduksi ekstasi saat dirawat di salah satu rumah sakit di kawasan Jakarta Pusat.

Kasus ini terungkap saat polisi berhasil menangkap MW (36) yang merupakan kaki tangan AU. 

"Kepada penyidik MW mengaku mendapatkan ekstasi dari AU, yang sedang berada di ruang perawatan rumah sakit," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto saat konferensi pers di Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Agustus 2020.

AU adalah napi kasus narkotika dengan putusan pidana 15 tahun. Atas perbuatannya, AU dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Berikut sejumlah hal terkait napi narkoba yang memproduksi ekstasi meski tengah diopname di rumah sakit:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Dipindahkan ke RS Polri

Ilustrasi Napi di Penjara
Kehidupan napi di penjara seperti alam liar

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto menjelaskan, saat Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mendatangi kamar tempat AU dirawat, penyidik mendapati sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.

Seperti beberapa butir ekstasi dan peralatan pembuatannya.

"Kami temukan beberapa barang bukti di ruang perawatan AU," ucap dia.

Untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut, AU dipindahkan ke Rumah Sakit Polri. "Tanggung jawab AU masih berada di pihak rutan," tambah Heru.


Akan Dipindah ke Nusakambangan

44 Napi Lapas Kelas I Tangerang Terima Remisi Natal
Ilustrasi narapidana.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM mengatakan, AU rencananya hari ini dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan.

"Bahwa AU berdasarkan pemeriksaan dari Polsek Sawah Besar dan Polres Jakarta Pusat telah melakukan pelanggaran dan melakukan pengulangan tindak pidana terkait narkoba," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti lewat siaran pers, Kamis (20/8/20/2020).

"AU akan ditempatkan di One Man One Cell di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan, dengan Super Maximum Security," tambah dia.


Mengaku Sakit di Bagian Perut

Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol (Abdillah/Liputan6.com)

Lantas, apa sebenarnya yang menyebabkan AU harus mendapatkan perawatan di rumah sakit?

Kapolsek Sawah Besar Kompol Eliantoro Jalmaf mengungkapkan, berdasar hasil pemeriksaan, napi AU dirawat inap di rumah sakit karena mengaku sakit di bagian perut.

"Kalau dari medis ada kram di sekitaran perut, dan dia mengaku sudah 2 bulanan di rumah sakit," kata Eliantoro soal pembuatan ekstasi di RS itu, Kamis (20/8/2020).


Ada Dugaan Sipir Lengah

Ilustrasi penjara (AFP)
Ilustrasi penjara (AFP)

Menurut Kapolsek Sawah Besar Kompol Eliantoro Jalmaf, bobolnya pengawasan terhadap AU dikarenakan lengahnya penjagaan sipir.

"Mereka berjaga setiap hari, satu orang per 12 jam, tapi kan dari informasi dia (sipir) jaganya di luar. Bukan di luar rumah sakit, tapi di luar ruangan perawatan," jelas polisi berpangkat melati satu ini.

Oleh karena itu, kata Eliantoro, sipir yang berjaga juga diperiksa untuk menggali keterangan, bagaimana seorang narapidana bisa meracik ekstasi tanpa diketahui.

"Iya sipir diperiksa, ada empat orang, hasilnya belum dapat kami sampaikan," dia menandasi.


Pemain Lama

Rusuh di Penjara Guyana, 16 Napi Tewas
Ilustrasi penjara Guyana (AFP)

Eliantoro menambahkan, bahwa bandar narkoba berinisial AU (42) yang memproduksi ekstasi di rumah sakit adalah pemain lama. Hal ini diungkapkannya, usai jajarannya melakukan pemeriksaan ke AU.

"Dia bukan pemain baru, pemain lama," kata Eliantoro soal pembuatan ekstasi di RS itu, Kamis (20/8/2020).

Menurut dia, pihaknya masih sampai sekarang melakukan pendalaman terhadap AU. Untuk mencari keterangan lebih jauh tentang meracik ekstasi di rumah sakit.

"Makanya kita harus benahin semuanya, kita dalami semuanya," jelas Eliantoro.

Eliantoro menjelaskan, fokus polisi saat ini adalah memeriksa AU, juga pihak lain yang terkait seperti sipir, rekan AU yakni MW sebagai terduga penyuplai bahan ekstasi, hingga pihak rumah sakit terkait yang masih dirahasiakan namanya.

"Masih kita periksa dulu semuanya, termasuk RS-nya," ungkap Eliantoro.


Punya Pabrik Narkoba?

Ilustrasi Ekstasi (2)
Ilustrasi Ekstasi (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Lebih lanjut Kompol Eliantoro Jalmaf mengatakan, pihaknya hingga kini terus melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap bandar narkoba berinisial AU (42) yang memproduksi ekstasi di rumah sakit.

Dia pun enggan membeberkan soal dugaan pabrik ekstasi AU berada di sebuah kota di Jawa Barat.

"Kita tidak boleh tergesa," kata Eliantoro soal pembuatan ekstasi di RS itu, Kamis (20/8/2020).

Dia juga menuturkan, pemeriksaannya belum sampai pada pabrik ekstasi dari AU.

"Belum sampai ke sana," ucapnya. 

Eliantoro menjelaskan, fokus polisi saat ini adalah memeriksa AU, juga pihak terkait lain seperti sipir, rekan AU yakni MW sebagai terduga penyuplai bahan ekstasi, hingga pihak rumah sakit terkait yang masih dirahasiakan namanya.

"Masih kita periksa dulu semuanya.termasuk RS-nya," ungkapnya. 


4 Sipir Diperiksa

Ilustrasi Napi di Penjara
Ilustrasi Napi di Penjara

Oleh karena itu, polisi memeriksa empat sipir yang bertugas menjaga AU selama berada di rumah sakit.

"Mereka berjaga setiap hari, satu orang per 12 jam, tapi kan dari informasi dia (sipir) jaganya di luar. Bukan di luar rumah sakit, tapi di luar ruangan perawatan," tutur kata Eliantoro soal pembuatan ekstasi di RS itu, Kamis (20/8/2020). 

Namun, dia enggan berandai-andai soal keterlibatan keempat sipir tersebut dengan pembuatan ekstasi di RS.  

"Belum bisa kita sampaikan," kata Eliantoro.


Produksi 100 Butir Ekstasi per Hari

Ilustrasi Ekstasi (4)
Ilustrasi Ekstasi

Fakta baru lainnya yang juga diungkap oleh Kompol Eliantoro, bahwa napi berinisial AU dapat memproduksi hingga 100 butir ekstasi, setiap harinya. Pil-pil itu dibuat AU selama dirawat inap di rumah sakit.

"Rata-rata 50-100 butir per hari, ekstasinya," ungkap Eliantoro, Jakarta, Kamis (20/8/2020).

Menurut dia, dengan produksi ekstasi hingga 100 butir per hari, AU dapat meraup untung puluhan juta rupiah.

"Kalau satu butir 400 (ribu rupiah), dikali 100 lah (Rp 40 juta)," ujar polisi berpangkat melati satu ini.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya