Liputan6.com, Jakarta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, tersangka pembunuhan di Kelapa Gading, Jakarta Utara terhadap bos pelayaran bernama Sudianto (51) diancam hukuman mati.
Pasal yang sangkakan adalah pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KHUP. Dan atau pasal 1 ayat 1 UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, dan atau paling lama penjara 20 tahun.
Nana menyebut polisi telah meringkus 12 tersangka penembakan brutal terhadap bos pelayaran di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kedua belas tersangka yang masing-masing berinisial NL, R alias MM, SY, DM alias M, SP, AJ, MR, DW alias D, R, RS, TH, dan l itu merencanakan aksinya sebanyak lima kali di sejumlah tempat.
Advertisement
Perencanaan pertama pada 4 Agustus 2020 di rumah NL. Kemudian berlanjut pada pada 5 Agustus di Hotel Pakuwon Tangerang.
"Kemudian tiga kali di (salah satu) hotel (di) Cibubur. Dan sanalah antara tanggal 9 hingga tanggal 12 Agustus para pelaku ini menginap di hotel," jelas Nana dalam konferensi pers daring, Senin (24/8/2020).
NL menyiapkan dana sebesar Rp 200 juta untuk menyewa pembunuh bayaran.
"Dari tersangka NL juga telah menyiapkan dana 200 juta untuk mencari pembunuh bayaran. Ya, untuk mencari pembunuh bayaran," kata Nana dalam konferensi pers daring, Senin (24/8/2020).
NL juga menyiapkan Rp 200 juta untuk para pembunuh bayaran. Nana menjelaskan, NL pertama kali mentransfer Rp 100 juta kepada para pembunuh bayaran sebagai uang muka pada 4 Agustus.
"Kemudian 100 juta lagi diberikan secara cash, yaitu pada tanggal Agustus 2020. Yang diberikan kepada saudara Insinyur AJ," ucapnya.
Diajak Bersetubuh
Â
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana juga menyampaikan, motif pembunuhan didorong oleh beberapa sebab. Salah satunya lantaran korban merasa dilecehkan oleh korban.
"Memang ada beberapa pernyataan dari korban yang dianggap melecehkan. Jadi mereka sering marah-marah juga yang kedua sering juga mengajak melakukan hal-hal di 'luar'," kata Nana dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Senin (24/8/2020).
"Jadi sering diajak melakukan persetubuhan dan ada pernyataan-pernyataan yang menyatakan istilahnya 'tidak laku sebagai perempuan'," sambung Nana.
Di samping itu, NL tega memerintahkan sejumlah pembunuh bayaran untuk membunuh korban lantaran didorong rasa takut akan ancaman korban yang hendak melaporkan dirinya ke pihak berwajib soal penggelapan pajak.
"Dari 2012 sampai 2020 yang bersangkutan adalah dibagian admin ataupun dibagian keuangan. Jadi selama ini banyak mengurusi pajak-pajak. Nah pajak-pajak ini rupanya tidak semua disetorkan ke kantor pajak. Tetapi di situ ada indikasi menggelapkan uang tersebut," beber Nana.
Hal itu bermula karena perusahaan korban mendapatkan teguran dari Dinas Pajak Jakarta Utara. Akhirnya perusahaan mengetahui bahwa ada sejumlah pajak yang tak disetorkan NL.
"Dari korban menyampaikan bahwa tersangka akan dilaporkan kepada polisi. Inilah kekhawatiran yang memungkinkan yang bersangkutan mengambil inisiatif untuk membunuh korban," papar Nana.
Advertisement