NTB Akan Berlakukan Denda bagi Pelanggar Protokol Covid-19 Mulai September

Sanksi tersebut tercantum dalam bab khusus yang mengatur terkait sanksi administratif.

oleh Rinaldo diperbarui 26 Agu 2020, 02:22 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2020, 02:22 WIB
3 Pilar Genjot NTB Bebas Corona
3 Pilar Genjot NTB Bebas Corona.

Liputan6.com, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai September 2020 akan memberlakukan denda bagi masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Wakil Gubernur NTB Hj Sitti Rohmi Djalilah menegaskan, pemberlakuan denda bagi masyarakat ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi NTB tentang Penanggulangan Penyakit Menular Tahun 2020.

"Langkah Pemprov NTB mengeluarkan peraturan ini semata-mata untuk meningkatkan kedisiplinan publik dan edukasi terhadap pentingnya mengenakan masker dan protokol kesehatan Covid-19," ujarnya di Mataram, Selasa (25/8/2020).

Diketahui, dalam Peraturan Daerah Provinsi NTB tentang Penanggulangan Penyakit Menular Tahun 2020, terdapat sanksi berupa denda hingga paling banyak Rp 500 ribu bagi masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Sanksi tersebut tercantum dalam bab khusus yang mengatur terkait sanksi administratif.

"Jika masyarakat sudah patuh, pemerintah tak perlu menerapkan denda. Kebijakan ini semata-mata untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19," jelas Wagub NTB itu seperti dikutip Antara.

Rohmi berharap, sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten kota dalam menerapkan dan sosialisasi masif peraturan daerah tentang penyakit menular ini dapat berjalan dengan baik. Sehingga masyarakat sudah mempersiapkan diri sebelum sanksi tidak pakai masker diberlakukan.

"Sebenarnya bukan sanksinya yang dipersoalkan. Yang kita mau adalah pakai maskernya," tegas Rohmi.

Untuk menerapkan sanksi ini, kata Rohmi, tentu membutuhkan bantuan dari Kapolda, Danrem, begitu pun dengan Pol-PP yang terus bekerja mengajak dan mensosialisasikan serta edukasi protokol kesehatan kepada masyarakat selama ini. Artinya, selama dua pekan ke depan kalau tidak ada yang pakai masker masih dengan sanksi maupun denda ringan.

"Mudah-mudahan peraturan ini menjadi senjata pemungkas untuk mendisiplinkan masyarakat tentang protokol kesehatan. Kita harus bisa yakinkan bahwa kebijakan ini merupakan kepentingan bersama," ungkapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Efektif 14 September

Wagub NTB menyatakan, Perda akan diterapkan secara efektif per tanggal 14 September mendatang. Sanksi dan denda dalam bentuk uang memang akan diberlakukan secara tegas, namun bukan menjadi tujuan utama dalam penerapan Perda.

Karena itu, Rohmi mengatakan bahwa yang menjadi tujuan utama penerapan sanksi denda adalah agar masyarakat semuanya menggunakan pakai masker demi keselamatan bersama. Sehingga, masih ada waktu dua pekan ke depan untuk pemerintah mengedukasi masyarakat dan memastikan agar semua terbiasa dan disiplin menggunakan masker.

"Kalau masih 'pagah' atau keras kepala, tidak menggunakan masker, maka siap-siap akan kena denda," katanya.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya