Erick Thohir Ungkap Ada Perusahaan BUMN Sering Beri Hadiah Kementerian

Menurut Erick, adanya pemberian hadiah tersebut sangat mengganggu transformasi dan komitmen dalam menciptakan iklim perusahaan pemerintah yang sehat dan transparan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Agu 2020, 18:48 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2020, 18:48 WIB
Onderdil Harley Davidson dan Brompton
Menteri BUMN Erick Thohir saat konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengaku mendapat laporan ada perusahaan BUMN yang kerap memberikan hadiah kepada penyelenggara negara saat menggelar rapat secara tertutup. Hal tersebut diungkap Erick saat menghadiri acara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK).

Maka dari itu, Erick Thohir melarang anak buahnya di BUMN menggelar rapat secara tertutup dengan kementerian atau lembaga. Apalagi, jika dalam rapat diduga terjadi tindak pidana suap maupun gratifikasi.

"Tidak ada lagi di rapat-rapat Kementerian yang namanya ada give-give atau dikasih-kasih. Karena sebelumnya saya sudah mendapat laporan kadang-kadang rapat BUMN yang tertutup bukan terbuka itu kadang-kadang ketika rapat di Kementerian ada bawa gift," kata Erick, Rabu (26/8/2020).

Menurut Erick, adanya pemberian hadiah tersebut sangat mengganggu transformasi dan komitmen dalam menciptakan iklim perusahaan pemerintah yang sehat dan transparan.

Atas dasar itulah Menteri BUMN kemudian menerbitkan surat edaran ISO 37001 tentang transformasi, good corporate governance (GCG). "Nah makanya surat edaran itu kita keluarkan," kata Erick Thohir.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Upaya Lain Erick Thohir Benahi BUMN

Erick Thohir Rapat Perdana di DPR
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengikuti rapat dengan Komisi VI DPR, di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). Rapat tersebut membahas Penyertaan Modal Negara (PMN) pada Badan Usaha Milik Negera tahun anggaran 2019 dan 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Selain mengeluarkan surat edaran ISO 37001 GCG tersebut, Erick menyebut pihaknya juga menelurkan surat edaran lain serta peraturan menteri (permen) untuk menciptakan transparansi di BUMN.

"Lalu surat edaran lain yang kita keluarkan, Permen, bahkan tender di BUMN sendiri yang selama ini bisa penunjukan langsung, kita meminta bahwa penunjukan langsung diberlakukan bila memang BUMN tersebut mempunyai barang dan expertise bukan mentrendingkan," kata Erick.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya