Liputan6.com, Jakarta - Petugas gabungan mengawasi dengan ketat diberlakukannya kembali kawasan khusus pesepeda saat hari bebas kendaraan bermotor (car free day/CFD) di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Antasari, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (30/8/2020)
"Mereka terdiri atas, petugas dari Suku Dinas Perhubungan, Satpol PP, Sudin Kesehatan dan Kepolisian," kata Kepala Seksi Pengendalian Sudin Perhubungan Kota Jakarta Selatan, Leo Amstrong di Jakarta, Minggu, seperti dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, pengawasan ketat yang diberlakukan berupa pengecekan suhu tubuh serta pembatasan jam gelaran hanya sampai tiga jam, yakni 06.00-09.00 WIB.
Advertisement
"Petugas juga mengimbau kepada pesepeda serta yang berolahraga di kawasan JLNT Antasari untuk mengecek suhu tubuh serta kampanye 3M (pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan)," kata Leo.
Setiap petugas menjalankan tugas pokok dan fungsinya masing-masing mengawasi kawasan bersepeda di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi perpanjangan ini.
Petugas Sudin Perhubungan juga menyosialisasikan agar warga yang beraktivitas di kawasan bersepeda tidak membawa anak-anak di bawah 9 tahun.
Tercatat jumlah pesepeda yang melintas di kawasan bersepeda di JLNT Antasari pada Minggu ini sebanyak 467 pesepeda dan 47 pejalan kaki.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Wajib masker dan jaga jarak
Sementara itu, Wakalantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Umi menambahkan, pihaknya membantu mengawasi dan memonitoring jalannya kegiatan kawasan khusus pesepeda agar tetap dengan protokol kesehatan.
"Kawasan khusus bersepeda selama masa PSBB transisi hanya untuk berolahraga, wajib menggunakan masker, menjaga jarak dan tidak boleh ada aktivitas berdagang serta kegiatan partisipasi lainnya," kata Kompol Umi.
Setelah kawasan khusus bersepeda selesai dilaksanakan sekitar pukul 08.30 WIB, petugas gabungan menyeterilkan JLNT Antasari untuk dibuka kembali menjadi normal untuk pengendara bermotor.
Kegiatan pada kawasan khusus bersepeda sempat dihentikan sementara dari tanggal 16 dan 23 Agustus 2020 seiring diperpanjangnya PSBB transisi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Advertisement