Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali akan mengadakan Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) pada Minggu, 30 Agustus 2020. Dari lima wilayah kota administrasi, hanya 10 kawasan yang akan diadakan KKP.
"KKP Diadakan kembali hari Minggu, 30 Agustus 2020 pada 10 kawasan Khusus Pesepeda (KKP) yang tersebar di 5 wilayah kota administrasi," demikian dikutip dari akun Instagram resmi Dishub DKI, Sabtu (29/8/2020).
10 kawasan tersebut yakni di wilayah kota administrasi Jakarta Pusat berada di Jl. Gajah Mada, Jl. Hayam Wuruk, Jl. Benyamin Sueb. Untuk wilayah Jakarta Barat di Jl. Gajah Mada dan Jl. Hayam Wuruk. Di Jakarta Utara, Jl. Danau Sunter Selatan dan Jl. Benyamin Sueb.
Advertisement
Sementara di wilayah kota administrasi Jakarta Timur ada di Jl. Raya Raden Intan, dan Jl. KBT Sisi Utara. Sedangkan di Jakarta Selatan di Jl. Layang Non Tol Antasari.
"Diimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan menaati peraturan dan ketentuan dalam beraktivitas di Kawasan Khusus Pesepeda," tulis akun @dishubdkijakarta.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil evaluasi dan untuk melindungi masyarakat Jakarta dari penyebaran Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) meniadakan pelaksanaan 32 Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) di lima wilayah Kota Jakarta mulai hari ini, Minggu (16/8/2020).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Manfaatkan RTH
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, keputusan itu diambil karena masih ditemukan pelanggaran oleh warga yang beraktivitas pada 32 KKP seperti tidak menggunakan masker dan kongkow-kongkow hingga menimbulkan kerumunan.
Selain itu, masih ada warga yang rentan penularan Covid-19 seperti lansia, ibu hamil dan anak-anak di bawah sembilan tahun berada di wilayah KKP dengan berbagai alasan.
"Karena terjadinya pelanggaran protokol kesehatan yang cukup tinggi, maka untuk sementara KKP kita tiadakan sambil menunggu evaluasi untuk implementasi selanjutnya," ujar Syafrin, Sabtu (15/8/2020).
Dia menjelaskan, walaupun KKP ditiadakan, masyarakat yang ingin berolahraga di hari minggu tetap dapat memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan Pemprov DKI Jakarta, seperti jalur sepeda dan beberapa Ruang Terbuka Hijau (RTH).
"Kita punya jalur sepeda sepanjang 63 kilometer dan di beberapa kawasan seperti BKT serta jalur sepeda sementara Sudirman-Thamrin-Merdeka Barat yang bisa dimanfaatkan. Selain itu, di kawasan-kawasan yang memang diperbolehkan berolahraga seperti di Taman Tebet, GBK. Namun dengan catatan tidak menimbulkan kerumunan dan menaati protokol kesehatan," tegas Syafrin.
Advertisement