Ini 10 Kawasan Khusus Pesepeda Minggu 30 Agustus 2020

Masyarakat yang berolahraga diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan disiplin menaati peraturan dalam beraktivitas di Kawasan Khusus Pesepeda.

oleh Muhammad Ali diperbarui 30 Agu 2020, 05:30 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2020, 05:30 WIB
FOTO: Mulai Hari Ini, 32 Kawasan Khusus Pesepeda di Jakarta Ditiadakan
Pesepeda melintasi kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (16/8/2020). Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan 32 kawasan khusus pesepeda (KKP) di lima wilayah kota administrasi di Ibu Kota ditiadakan mulai hari ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara bertahap membuka kembali 10 Kawasan Khusus Pesepeda sebagai sarana penunjang kegiatan berolahraga di akhir pekan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pelaksanaan Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) yang ada di lima wilayah kota tersebut mulai dilakukan pada Minggu (30/8) pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB.

"Kami berharap warga yang biasanya berolahraga di lokasi jalur sepeda sementara, yaitu di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin-Merdeka Barat itu berpencar ke Kawasan Khusus Pesepeda yang kami sediakan. Nanti juga akan ditingkatkan dan dilaksanakan secara bertahap," ujar Syafrin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (29/8/2020).

Dalam pembukaan kembali Kawasan Khusus Pesepeda ini, pihaknya akan mengerahkan 579 personel Dinas Perhubungan yang berkolaborasi dengan 86 personel dari TNI/Polri serta 121 personel Satuan Polisi Pamong Praja.

Meski demikian, Syafrin mengimbau kepada masyarakat yang berolahraga untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan disiplin menaati peraturan dalam beraktivitas di Kawasan Khusus Pesepeda.

"Sekali lagi kami tekankan bagi masyarakat untuk melaksanakan 3M; Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak," katanya.

Dia menegaskan bagi warga yang rentan terhadap penularan COVID-19, yaitu warga usia lanjut, anak-anak di bawah sembilan tahun dan ibu hamil dilarang beraktivitas di area KKP.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

10 Kawasan Pesepeda

Berikut Kawasan Khusus Pesepeda pada tahap awal yang dilaksanakan di 10 lokasi:

Jakarta Pusat:

1. Jl. Gajah Mada

2. Jl. Hayam Wuruk

3. Jl. Benyamin Sueb

Jakarta Barat:

1. Jl. Gajah Mada

2. Jl. Hayam Wuruk

Jakarta Utara:

1. Jl. Danau Sunter Selatan

2. Jl. Benyamin Sueb

Jakarta Timur:

1. Jl. Raya Raden Intan

2. Jl. KBT Sisi Utara

Jakarta Selatan:

1. Jl. Layang Non Toll Antasari

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya