Kota Tangerang Masuk Zona Merah, Wali Kota Kaji Pembatasan Aktivas Masyarakat

Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 menaikkan status Kota Tangerang menjadi zona merah corona covid-19.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 03 Sep 2020, 11:36 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2020, 11:36 WIB
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. (Pramita Tristiawati/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 menaikkan status Kota Tangerang menjadi zona merah corona covid-19. Pemkot Tangerang pun mengamini angka positivity rate di wilayahnya beberapa pekan ini memang melonjak.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, memaparkan, di Kota Tangerang terdapat 847 kasus terkonfirmasi positif yang tersebar pada Zona Kuning 82 RW, Zona Merah 28 RW, sedangkan pada Zona Hijau terdapat 311 RW.

"Ini kasusnya terus meningkat, kita juga sedang mengkaji beberapa pembatasan aktivas di masyarakat untuk mencegah penyebaran virus Covid-19," ujar Arief, Kamis (3/9/2020).

Dia juga memaparkan, bila Satgas Covid-19 tingkat RW tetap memperketat pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Lingkungan Rukun Warga (PSBL-RW). Hal ini dilakukan untuk terus memantau pergerakan masyarakat, agar tidak ada kerumunan masyarakat yang memicu klaster baru penyebaran Covid-19.

Lebih lanjut, Arief menjelaskan, penyebaran virus yang terjadi dikarenakan adanya kontak erat dan kerumunan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Virus ini terjadi karena kontak erat ditambah lagi warga berkerumun, jadi yang sifatnya berkerumun nanti akan kita batasi," jelas Arief.

Selain itu, Arief berharap masyarakat bisa memahami dan ikut terlibat dalam kebijakan pemerintah untuk melakukan upaya - upaya dalam menekan penyebaran virus Covid-19 di Kota Tangerang.

"Saya berharap masyarakat ikut terlibat, bisa dengan saling mengingatkan apabila ada yang tidak menerapkan protokol kesehatan," kata Arief

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Upaya Pemkot Tangerang

Pemerintah Kota Tangerang sampai saat ini masih melakukan upaya - upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 dengan melakukan penyemprotan disinfektan di wilayah Kota Tangerang. Kemudian melakukan razia masker aman bersama di tiap - tiap kelurahan dan tempat keramaian, mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan dengan melakukan 3M Memakai masker, Mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak.

Hingga saat ini, pandemi Covid-19 masih melanda, Satgas Covid -19 mengeluarkan data Zona merah naik dari 32 Kabupaten/Kota menjadi 65, tak terkecuali Kota Tangerang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya