KPK Cecar Wali Kota Bandung soal Penganggaran Proyek RTH Bandung

Wali Kota Bandung Oded diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Anggota DPRD Bandung 2009-2014.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Sep 2020, 16:16 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2020, 16:16 WIB
Oded M. Danial
Wali Kota Bandung Oded M. Danial. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Bandung Oded Mohammad Danial rampung diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Bandung, Jawa Barat. Dia diperiksa untuk tersangka Dadang Suganda (DS).

Oded diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Anggota DPRD Bandung 2009-2014. Oded dicecar tim penyidik soal pengetahuannya terkait proses penganggaran pengadaan tanah RTH kota Bandung tahun 2012-2013.

"Yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Penyidik mengonfirmasi kepada yang bersangkutan perihal pengetahuan saksi mengenai proses pengganggaran pengadaan tanah RTH Kota Bandung tahun 2012-2013," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (4/9/2020).

Ali mengatakan, KPK terus mengumpulkan bukti dalam perkara dugaan TPK terkait pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada 2012 dan 2013 itu.

"Dan juga pengembangan perkara dengan mengumpulkan alat bukti diantaranya melalui pemeriksaan saksi-saksi yang di duga mengetahui adanya perbuatan pidana lain yang di lakukan oleh tersangka DS," kata Ali.

Selain Oded, tim penyidik memeriksa 13 saksi lainnya untuk kasus RTH Bandung, yakni Iis Aisyah (Ibu Rumah Tangga), Dedih (Karyawan Swasta), Dayat (Petani), Okib (Petani) Iis Amas (Ibu Rumah Tangga), Juju Juangsih (Pedagang), Ombik (Petani), Noneng Kurniasih (Ibu Rumah Tangga), Rasmanah (Wiraswasta), Tinny Kurniati (Ibu Rumah Tangga), Eme/Ahli Waris (Petani), Warma/Ahli Waris (Petani), dan Imik/Ahli Waris (Ibu Rumah Tangga).

"Mereka semua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Soal Kasus RTH Bandung

Dadang Suganda merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung. Dadang diduga makelar tanah yang mendapatkan keuntungan sekira Rp 30 miliar dalam proses jual-beli tanah untuk proyek RTH Bandung.

Sebelum Dadang, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Ketiganya yakni, mantan Kadis Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bandung, Herry Nurhayat (NH); serta dua mantan Anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS).

KPK menyebut, alokasi anggaran yang dikeluarkan untuk RTH sebesar Rp 123,9 miliar yang terdiri dari belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk enam RTH. Dua di antaranya yakni RTH Mandalajati dengan anggaran Rp 33,445 miliar dan RTH Cobiru dengan anggaran Rp 80,7 miliar.

Diduga, TDQ dan KS meminta penambahan anggaran. Keduanya juga diduga sebagai makelar dalam pembebasan lahan. Sedangkan Herry, selalu pengguna anggaran membantu proses pencairan anggaran.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya