KPK Dalami Korupsi RTH Bandung Lewat Wali Kota Oded Muhammad Danial

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah intens mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung tahun 2012 dan 2013.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Sep 2020, 12:12 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2020, 12:11 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah intens mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung tahun 2012 dan 2013.

Tim penyidik pada hari ini, Jumat (4/9/2020) menjadwalkan memeriksa Wali Kota Bandung Oded Muhammad Danial. Wali Kota Oded akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dadang Suganda.

"Hari ini, Jumat (4/9/2020) KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Oded Mohammad Danial. Bertempat di Polrestabes Bandung," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.

Ali mengatakan, pemeriksaan terhadap Oded juga berkaitan dengan pengembangan dalam kasus ini. Ali mengatakan, tim penyidik tengah mengumpulkan alat bukti dugaan tindak pidana korupsi lain yang dilakukan Dadang Suganda.

"Terkait pengembanganan perkara diantaranya melalui pemeriksaan saksi-saksi yang di duga mengetahui adanya perbuatan pidana lain yang di lakukan oleh tersangka DS," kata Ali.

Selain Oded, tim penyidik juga memeriksa13 saksi lainnya, yakni Iis Aisyah (Ibu Rumah Tangga), Dedih (Karyawan Swasta), Dayat (Petani), Okib (Petani) Iis Amas (Ibu Rumah Tangga), Juju Juangsih (Pedagang), Ombik (Petani), Noneng Kurniasih (Ibu Rumah Tangga), Rasmanah (Wiraswasta), Tinny Kurniati (Ibu Rumah Tangga), Eme/Ahli Waris (Petani), Warma/Ahli Waris (Petani), dan Imik/Ahli Waris (Ibu Rumah Tangga).

"Mereka semua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS," kata Ali.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan

Dadang Suganda merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung. Dadang diduga makelar tanah yang mendapatkan keuntungan sekira Rp 30 miliar dalam proses jual-beli tanah untuk proyek RTH Bandung.

Sebelum Dadang, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Ketiganya yakni, mantan Kadis Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bandung, Herry Nurhayat (NH); serta dua mantan Anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS).

KPK menyebut, alokasi anggaran yang dikeluarkan untuk RTH sebesar Rp 123,9 miliar yang terdiri dari belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk enam RTH. Dua di antaranya yakni RTH Mandalajati dengan anggaran Rp 33,445 miliar dan RTH Cobiru dengan anggaran Rp 80,7 miliar.

Diduga, TDQ dan KS meminta penambahan anggaran. Keduanya juga diduga sebagai makelar dalam pembebasan lahan. Sedangkan Herry, selalu pengguna anggaran membantu proses pencairan anggaran.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya