Pemprov DKI Usulkan 106.113 Pelaku UMKM Terima Bantuan Presiden Rp 2,4 Juta

Kepala Bidang UKM Dinas PPKUKM, Elisabeth Ratu menyatakan, data pelaku usaha mikro calon penerima bantuan tersebut telah dikirimkan Kemenkop UKM.

oleh Ika Defianti diperbarui 07 Sep 2020, 11:05 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2020, 11:05 WIB
FOTO: Pemprov DKI Bagi Sif Kerja di Masa PSBB Transisi
Suasana jam pulang kerja di jalur pedestrian kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (22/6/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan perubahan sif kerja untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan transportasi umum pada masa PSBB transisi. (Liputan6.com/Faizal Fanani).

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta mengusulkan ratusan ribu pelaku usaha mikro menerima Bantuan Presiden (Banpres) produktif untuk pelaku Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) sebesar Rp 2,4 juta.

Kepala Bidang UKM Dinas PPKUKM, Elisabeth Ratu menyatakan, data pelaku usaha mikro tersebut telah dikirimkan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

"Jumlah yang sudah diusulkan sebanyak 106.113 pelaku usaha dengan rincian pada tahap pertama sebanyak 41.776 orang dan tahap kedua sebanyak 64.337 orang. Untuk tahap ketiga nanti kita usulkan lagi dan pendaftarannya sedang dibuka hingga 12 September 2020," kata Ratu saat dihubungi soal bantuan UMKM, Jakarta, Senin (7/9/2020).

Dia menjelaskan, tidak semua pelaku usaha yang mendaftar diterima untuk mendapatkan bantuan. Bila diterima oleh Kemenkop UKM sebagai penerima bantuan, berdasarkan syarat yang ada, pelaku usaha di DKI Jakarta akan mendapatkan konfirmasi melalui SMS dari bank penyalur.

"Nanti dinas juga akan diberikan daftar siapa saja yang memenuhi syarat dan menerima bantuan," ucap Ratu.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Daftar Persyaratan

Sementara itu, berikut persyaratan umum yang harus terpenuhi:

1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2.Memiliki kegiatan usaha mikro yang aktif dan produktif

3.Usaha mikro nasabah perbankan dengan saldo tabungan calon penerima bantuan kurang Rp2 juta

4.Memiliki usaha yang beralamat di DKI Jakarta

5. Bagi yang memiliki usaha di luar Wilayah DKI Jakarta silahkan menghubungi Dinas PPKUKM (Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil & Menengah) di daerah masing-masing

 

Cara Daftar

Tata cara mendaftar di DKI:

- Klik link pendaftaran dari Dinas PPKUKM DKI: bit.ly/Datacalonpenerimabansos.

- Kemudian isikan data di kolom yang tersedia

- Lalu, klik tombol "Kirim".

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan realisasi Bantuan Presiden (Banpres) sebesar Rp 2,4 juta untuk 12 juta pelaku usaha mikro baru 40 persen. Ditargetkan pertengahan September bisa terserap 100 persen.

“Kita baru saja menyalurkan untuk 12 juta usaha mikro yang unbankable masing-masing Rp 2,4 juta, dari total Rp 22 triliun. Kita sudah capai 40 persen, saya kira pertengahan September sudah 100 persen,” kata Teten dalam acara Inspirato Sharing Session ‘Memulai Usaha di Era Krisis’, Rabu (2/9/2020).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya