Kembali Terapkan PSBB, Pemprov DKI akan Beri Bantuan untuk Warga Terdampak

Terkait bantuan apa saja yang akan diberikan pada warga, Anies menyatakan akan menjabarkan detailnya nanti.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 09 Sep 2020, 22:23 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2020, 22:23 WIB
FOTO: Melihat Proses Pengemasan Bantuan Sosial Pemerintah Pusat
Pekerja memindahkan paket bantuan sosial (bansos) di Gudang Food Station Cipinang, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Pemerintah pusat menyalurkan paket bansos selama tiga bulan untuk mencegah warga mudik dan meningkatkan daya beli selama masa pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akhirnya menarik rem darurat atau kembali menerapkan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya akan tetap menyalurkan bantuan pada warga terdampak selama PSBB diberlakukan.

"Dengan diberlakukannya PSBB kami akan memberi bantuan kepada warga yang rentan terdampak," kata Anies dalam konpers daring, Rabu (9/9/2020) malam.

Terkait bantuan apa saja yang akan diberikan pada warga, Anies menyatakan akan menjabarkan detailnya nanti.

"Detail dan lain-lain, kami akan sampaikan menyusul," ucapnya.

Selain itu, Anies juga mengharapkan vaksin Covid-19 segera ditemukan. Meski demikian ia menyadari kondisi pandemi tidak akan selesai dalam waktu dekat.

"Harapan kita penemuan vaksin dan aman bisa terdistribusi secara merata. Sudah dibentuk tim percepatan vaksin. Kita menyadari tidak bisa (selesai) dalam satu dua bulan ini. Kita harus kalahkan wabah ini bersama-sama. Ini mungkin cobaan terbesar bagi generasi yang hidup saat ini," ucapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

PSBB Mulai Senin

Anies kembali menerapkan pelaksanaan PSBB di Ibu Kota. Dia mengatakan hal tersebut guna mencegah penyebaran virus Covid-19 yang semakin tinggi.

"Kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu. Bukan lagi masa transisi tapi PSBB awal dulu," ujar dia.

Pelaksanaan rem darurat kata Anies, guna menyelamatkan masyarakat Jakarta. Untuk pelaksanaanya akan dilakukan mulai 14 September 2020.

"Kami sampaikan malam ini sebagai ancang-ancang, mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," jelasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya