Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menyetujui permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh penyanyi Reza Artamevia.
Sebelumnya, Reza Artamevia mengajukan rehabilitasi melalui kuasa hukumnya, yang suratnya sudah diterima polisi pada Rabu 9 September 2020.
"RA hasil rekomendasi assessment BNNP untuk direhab," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/9/2020).
Advertisement
Menurut dia, Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pun memindahkan Reza Artamevia ke Rumah Sakit Rehabilitasi, Pasar Jumat, Jakarta Selatan.
"Sekarang yang bersangkutan sudah berangkat ke Rumah Sakit Rehab di Pasar Jumat," kata Yusri.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ajukan Permohonan Rehabilitasi
Penasihat Hukum penyanyi Reza Artamevia bertandang ke Polda Metro Jaya, Rabu (9/9/2020).
Kehadirannya untuk mengajukan surat permohonan rehabilitasi untuk Reza Artamevia yang saat ini sedang tersandung kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.
"Surat dari penasihat hukum sudah kami terima, sementara ini masih didalami oleh tim penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Rabu (9/9/2020).
Yusri menerangkan, penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya sedang mengkaji permohonan tersebut sebelum diteruskan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).
Kendati, keputusan akhir rehabilitasi tergantung pemeriksaan dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) di BNNP.
"Nanti kami ke BNNP untuk meminta rekomendasi dan dilakukan asesmen kepada yang bersangkutan (Reza Artamevia). Dari hasil asesmen kalau memang harus direhabilitasi maka akan rehabilitasi dan kalau memang tidak ya tidak," kata Yusri.
Advertisement