Polisi Belum Berencana Uji Rambut, Buktikan Rentang Pemakaian Sabu Reza Artamevia

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan penyidik belum berencana melakukan uji rambut terhadap artis Reza Artamevia.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 09 Sep 2020, 17:19 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2020, 17:12 WIB
Reza Artamevia
Reza Artamevia (Daniel Kampua/Fimela.com)

Liputan6.com, Jakarta Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan penyidik belum berencana melakukan uji rambut terhadap artis Reza Artamevia untuk membuktikan lebih detail terkait penggunaan narkoba.

Menurut Yusri, hal itu belum dilakukan karena penyidik merasa belum membutuhkan.

"Kalau memang itu perlu akan kita laksanakan," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Yusri menjelaskan, tes rambut dilakukan untuk mengetahui rentang waktu konsumsi seorang pemakai narkoba. Namun, metode ini tidak selalu harus lewat tes rambut, bila pemakai sudah mengaku.

"Jadi kita ini kan sudah memenuhi unsur di dalam persangkaan, sebenarnya tidak ada masalah," lanjut Yusri.

Sebelumnya, kepada penyidik, Reza Artamevia mengaku telah 4 bulan mengonsumsi narkoba jenis sabu. Namun polisi masih menggali seberapa sering Reza mengonsumsi barang haram tersebut. Karenanya, Yusi melanjutkan, penyidik ingin mendapatkan detil pengakuan Reza.

"Ada teknis kepolisian untuk mencari seberapa lama dia menggunakan (narkoba), kalau pelaku lain yang ditanya kapan kamu mengedarkan pasti jawabnya satu kali. Tapi kan kita di sini bukan mencari pengakuan dari pelaku," Yusri menandasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ajukan Permohinan Rehab

FOTO: Rilis Kasus Narkotika Reza Artamevia
Penyanyi Reza Artamevia (tengah) saat rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, MInggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Reza Artamevia serta mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Yusri mengatakan Penasihat Hukum Reza telah mengajukan  surat permohonan rehabilitasi untuk kliennya itu. "Surat dari penasihat hukum sudah kami terima, sementara ini masih didalami oleh tim penyidik," kata Yusri.

Yusri menerangkan, penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya sedang mengkaji permohonan tersebut sebelum diteruskan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). Kendati, keputusan akhir rehabilitasi tergantung pemeriksaan dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) di BNNP.

"Nanti kami ke BNNP untuk meminta rekomendasi dan dilakukan asesmen kepada yang bersangkutan. Dari hasil asesmen kalau memang harus direhabilitasi maka akan rehabilitasi dan kalau memang tidak ya tidak," kata Yusri.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya