Tak Patuh Isolasi, Pasien Covid-19 Bakal Dijemput Penegak Hukum

Pasien Covid-19 di DKI Jakarta harus melakukan isolasi di lokasi yang telah ditentukan mulai 14 September untuk menekan kasus corona.

oleh Ika Defianti diperbarui 13 Sep 2020, 14:53 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2020, 14:53 WIB
FOTO: 350 Penumpang KRL Jalani Tes Swab di Stasiun Bogor
Petugas medis saat melakukan tes swab terhadap penumpang kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Bogor, Bogor, Jawa Barat, Senin (27/4/2020). Pengetesan yang melibatkan 350 penumpang ini untuk memastikan ada atau tidaknya virus corona COVID-19 yang dibawa penumpang KRL. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat patuh kepada aturan ketika terdeteksi positif Covid-19. Mereka harus mau melakukan isolasi di lokasi yang telah ditentukan.

Isolasi kini dilakukan di rumah sakit rujukan, RS Darurat Wisma Atlet, rumah penginapan ataupun wisma yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nasional.

"Bila ada kasus positif yang menolak diisolasi di tempat yang telah ditentukan, akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan dan aparat penegak hukum," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan, isolasi di tempat yang telah ditentukan tersebut untuk mencegah penyebaran virus Corona di kluster rumah tangga.

Selain itu, Anies menyebut banyak masyarakat yang masih tidak paham terkait pelaksanaan isolasi secara mandiri di rumah.

"Ini sudah terjadi tidak semua kita memiliki pengetahuan pengalaman untuk kita bisa menjaga agar kesehariannya tidak menularkan kepada orang lain," ucap Anies soal isolasi terkait Covid-19.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Data Covid-19 Hari Ini

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia menyatakan ada kenaikan jumlah pasien positif Covid-19 sebanyak 1.440 kasus pada Sabtu (12/9/2020).

Kata dia, dengan penambahan tersebut jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sebanyak 53.761 orang.

"Dari jumlah tersebut, total 40.183 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 74,7 persen," kata Dwi dalam keterangan pers.

Sedangkan saat ini kata Dwi, sebanyak 12.174 orang masih mendapatkan perawatan di RS ataupun isolasi. Lalu, hingga saat ini total 1.404 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 2,6 persen sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 4,1 persen.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan akan kembali memberlakukan pembatasan waktu operasional transportasi umum di Ibu Kota saat pelaksanaan PSBB pada 14 September 2020.

"Untuk transportasi umum akan kembali kita batasi secara ketat jumlah dan jamnya," kata Anies dalam video YouTube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya