Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap, terdapat 221 pelanggaran terjadi pada hari pertama pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta, Senin, 14 September 2020.
"Data dihimpun Polda Metro Jaya sendiri ada sebanyak 221 pelanggar. Pelanggar tidak menggunakan masker dan melebihi kapasitas kendaraan yang ditindak di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) atau seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/9/2020).
Penindakan, lanjut Yusri, mengerahkan personel gabungan, seperti Satpol PP DKI, Dinas Perhubungan DKI, polisi, juga TNI. Penindakan ini mengacu pada payung hukum Peraturan Gubernur nomor 79.
Advertisement
"Dari 221, 212 tidak bermasker, sisanya kendaraan umum melebihi 50 persen kapasistas sesuai ketentuan Pergub 88," jelas Yusri.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
8 Cek Poin
Yusri menambahkan, penindakan dilakukan pada delapan titik cek poin. Delapan titik itu tersebar di perbatasan antar wilayah Jakarta dengan penyangga wilayah penyangga.
"Jadi rinci delapan titik menjadi check point tersebut, itu ada di Pasar Jumat, Kalimalang, Kalideres, Tugu Tani, Bundaran HI, Semanggi, Asia Afrika dan Kelapa Gading," Yusri menandasi.
Advertisement