Polda Metro Jaya: 6.800 Personel Turun Pantau Disiplin Masyarakat Saat PSBB

6.800 personel gabungan TNI-Polri dan pemerintah daerah telah diterjunkan, memantau kedisplinan masyarakat saat PSBB.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 15 Sep 2020, 13:13 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2020, 13:07 WIB
FOTO: Pembatasan 25 Persen Pekerja Kantoran di Jakarta
Petugas Satpol PP menegur pekerja yang salah menggunakan masker saat jam pulang kantor di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9/2020). Pengurangan aktivitas pekerja di perkantoran menjadi fokus utama Pemprov DKI Jakarta dalam penerapan PSBB pada 14-27 September 2020. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, 6.800 personel gabungan TNI-Polri dan pemerintah daerah telah diterjunkan, memantau kedisplinan masyarakat dalam menjalani protokol kesehatan Covid-19 saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Menurut dia, ribuan personel disebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).

"6.800 personel itu terdiri terdiri dari personel TNI-Polri dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah itu yakni Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub), " kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (15/9/2020)

Yusri menjelaskan, setiap satuan juga membagi tugas masing-masing dalam hal mendisiplinkan masyarakat sesuai protokol kesehatan Covid-19 di masa PSBB ini. Ada yang patroli sampai melakukan razia.

"Sistemnya ada yang bertugas melakukan patroli hingga melakukan razia atau sidak di tempat-tempat keramaian," jelas Yusri.

Yusri menjelaskan, operasi digelar ribuan personal ini adalah bagian dari Operasi Yustisi dengan penindakan berdasar Pergub 79 tentang kedisiplinan protokol kesehatan dalam pencegahan penularan Covid-19 di Jakarta dan sekitarnya.

Dia menjelaskan, pihaknya akan bersikap tegas di masa PSBB ini, namun tetap humanis dalam menegakkan aturan.

"kita akan melakukan tindakan tegas, tetapi persuasif dan humanis, dengan mengharapkan bahwa masyarakat mau sadar taat dan disiplin tentang protokol kesehatan," pungkas Yusri.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Sidang di Tempat

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Asri Agung Putra menegaskan, para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Ibu Kota akan ditindak secara hukum. Ada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU wabah penyakit menular, maupun UU Karantina Kesehatan yang dipakai sebagai dasarnya.

Asri mengatakan, pelanggaran yang mengarah pada tindak kejahatan akan melewati proses persidangan yang langsung dilakukan secara cepat. Jika perlu, sidang dilakukan di lokasi operasi yustisi PSBB Jakarta yang dimulai Senin 14 September ini.

“Apabila kebijakan-kebijakan pejabat yang berwenang dilanggar atau dilawan, maka pelanggar akan dikenakan sanksi pidana. Untuk pelaksanaannya kita akan upayakan dilaksanakan secara cepat bila perlu sidang di tempat dengan melibatkan kejaksaan tinggi,” kata Asri saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Menurut dia, tidak ada toleransi bagi pelanggar PSBB. Terlebih, jika pelanggaran yang dilakukan bisa membahayakan orang lain. Dia mencontohkan, upaya pengambilan paksa jenazah Covid-19.

"Kalaupun sampai ada tindak kejahatan, seperti mengambil jenazah Covid-19 dan sebagainya kita akan tentukan hukumannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan," ujar Asri.

Dia berharap, PSBB ketat bisa berjalan efektif.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya