MA Pangkas Hukuman Penjara Musa Zainuddin Jadi 6 Tahun Penjara

Mahkamah Agung (MA) memangkas 3 tahun hukuman mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi V DPR Musa Zainuddin.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 21 Sep 2020, 11:18 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2020, 11:13 WIB
20151030-Gedung-Mahkamah-Agung
Gedung Mahkamah Agung (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) memangkas 3 tahun hukuman mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi V DPR Musa Zainuddin. Hal itu diketahui, dari laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung.

"Status: Putus. Tanggal Putus: 30 Juli 2020. Amar Putusan: KABUL. Tanggal Kirim Ke Pengadilan Pengaju: - (masih kosong)," tulis informasi laman tersebut, Senin (21/9/2020).

Dikonfirmasi terpisah, Wawan Yunarwanto jaksa KPK pengawal perkara Musa Zainuddin, membenarkan pemangkasan masa hukuman terhadap terpidananya.

"PK Musa telah diputus pada 30 Juli 2020 dan putusan pidana Musa menjadi 6 tahun dari sebelumnya 9 tahun. Tapi sampai sekarang saya belum terima petikan putusannya," ujar Wawan.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan, Musa Zainuddin terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp 7 miliar dari mantan terpidana Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan terpidana Komisaris Utama PT Cahayamas Perkasa So Kok Seng alias Tan Frenky Tanaya alias Aseng.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Suap Pembangunan Jalan Taniwel-Saleman

Diketahui, suap kepada Musa ditujukan sebagai pemulus pengusulan dan pengesahan program aspirasi Komisi V DPR berupa pembangunan Jalan Taniwel-Saleman senilai Rp 56 miliar dan rekonstruksi Piru-Waisala Provinsi Maluku Rp52 miliar dalam APBN Kementerian PUPR 2016.

Karenanya, Musa divonis penjara 9 tahun, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia juga dikenakan pidana tambahan guna membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 7 miliar subsider 1 tahun, dan pencabutan hak politik selama 3 tahun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya